Site icon SumutPos

Laporan Keuangan Pemprovsu Raih Opini WTP

Foto: Istimewa LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6).
Foto: Istimewa
LHP diserahkan BPK kepada Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak tujuh tahun memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) naik peringkat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyampaian LHP tahun 2014 tersebut diserahkan BPK RI kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6). Penyerahan LHP atas LKPD Keuangan Pemprovsu tahun 2015 ini dilakukan Anggota III BPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan pada Sidang paripurna yang juga dihadiri Sekdaprovsu Hasban Ritonga juga oleh FKPD Sumut serta Anggota DPRD Sumut.

Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diberikan BKP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Tahun Anggaran 2014.

“Kami sangat gembira, karena ini adalah opini WTP pertama bagi Pemprovsu. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah provinsi, saya tentunya sangat berterimakasih atas usaha keras seluruh SKPD selama ini,” ujarnya.

Gubsu mengatakan pihaknya akan terus berupaya melanjutkan hal baik yang sudah dicapai dan memperbaiki yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. “Ini tentu menjadi pemicu dan pemacu bagi kami untuk terus menerus memperbaiki kinerja keuangan Pemprovsu,” katanya.

Anggota III BPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi, pada sidang paripurna DPRD Sumut mengungkapkan terimakasih kepada jajaran Pemprovsu. “Saya berterimakasih kepada segenap jajaran SKPD Provinsi Sumatera Utara. Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD tahun 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan,” kata Eddy.

Eddy Mulyadi juga menjelaskan bahwa Pasal 17 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai kewenangannya.

Pada tingkat provinsi sumut, hal-hal diatas laporan keuangan pemerintahan daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK kami serahkan kepada DPRD dan Gubernur untuk untuk selanjutnya diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagai mana diatur dalam Ayat 1 pasal 31 UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan yaitu standar pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan UU pemeriksaan dengan kreteria yaitu Kesesuaian lampiran keuangan dengan standar akuntan pemerintahan, kecukupan, pengungkapan informasi keungan dalam laporan keuangan dan efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.

Penilaian BPK bahwa Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010 tentang standard akutansi pemerintahan (SAP) yang menyebutkan jika penyusunan aset tetap selama 4 tahun sejak 2010. Untuk LKPD sendiri dalam pencatatan aset tetap sebesar Rp.13 Triliun.

Sementara untuk sisa hutang bagi hasil pajak (BHP) kepada pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Sumut sudah ada rencana aksi membayar kewajiban tersebut dari hasil pembayaran pajak daerahh hingga tahun 2016. Meskipun BPK sendiri masih menemukan adanya kelamahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.

Secara umum, beberapa temuan tersebut dilihat dari sisi penerimaan negara yakni penerimaan langsung penggunaan biaya pengganti pelayanan atau tera ulang sebesar Rp2.364 miliar, retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp82 Juta dan pungutan sumbangan pihak ketiga kepada masyarakat sebesar Rp4.809 miliar, dianggap tidak memenuhi definisi sumbangan.

“Dari sisi belanja, BPK menemukan 18 paket pekerjaan peningkatan jalan provinsi dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp2,2 miliar dan diantaranya harus dikenakan denda sebesar Rp759 juta,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan kekurangAn volume pekerjaan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp796,4 juta. Dari sisi aset, masih ada kelemahan pada saldo investasi non permanen dana bergulir senilai Rp6,3 miliar.

“Dana bergulir diragukan tertagih senilai Rp1,716 miliar, tidak dapat diyakini kewajarannya,” katanya.

Sementara untuk penanganan aset tetap oleh SKPD belum tertib. Dimana saldo aset tetap senilai Rp91,34 juta tidak dapat diyakini kewajarannya. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau Pemprov Sumut untuk segera menindak lanjuti catatan tersebut selambatnya 60 hari setelah laporan hasl pemeriksaan diterima.

Selain itu, BPK juga memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada LKPD tahun 2013. Sebab masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Seperti pendapatan RS Haji Medan sebesar Rp33,352 miliar yang penggunaannya secara langsung tidak melalui mekanisme APBD. Sedangkan pengelolaannya tidak memadai sehingga saldo RS tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

“Saldo kas tahun 2013 tidak dapat dibubuhkan secara tepat. selain itu terdapat kas dan belanja Yayasan Pendidikan Rumah Sakit Haji Medan yang tidak dilaporkan,” sebutnya.

Terdapat juga aset yang bersifat menambah umur dan dampak ekonomi Rp63,563 miliar tidak menambah aset tetap yang bersangkutan. Termasuk ada aset yang tanpa didukung catatan dengan besaran Rp815 juta. Aset peralatan dan mesin pada sekretariat DPRD Sumut senilai Rp69,9 miliar jugatidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Termasuk ada saldo aset lain senilai Rp55,5 miliar yang tidak didukung dokumen dan keterangan yang jelas.

Ada juga saldo sebesar Rp2,1 triliun kewajiban bagi hasil pajak (BHP) kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Untuk 2014, Pemprov Sumut juga sudah menetapkan bahwa pengelolaan RS Haji Medan sudah menggunakan pola pengelolaan keuangan badan pelayanan untuk daerah yang memberikan fleksibilitas dan menggunakan secara langsung pendapatannya melaksanakan kebijakan realisasi belanja. Sedangkan penglolaan aset disebutkan untuk menambah umur dan manfaat ekonomi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, opini WTD ini merupakan buah dari upaya Gubsu Gatot Pujo Nugroho beserta jajarannya untuk memperbaiki tata kelola keuangan, pelaksanaan dan pengawasannya.

“Selama 7 tahun belakangan, kita (pemprov) memang diberi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) oleh BPK. Tetapi alhamdulillah tahun ini kita bisa memperbaikinya, dan diganjar opini WTP. Capaian ini bisa dibilang baik untuk pemprovsu. Dan opini ini menjadi salah satu indikator komitmen Pemprovsu pada kab/kota,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubsu, kemarin petang.

Berdasarkan LHP yang baru saja diserahkan BPK, Pemprovsu memiliki kewajiban untuk menuntaskan sejumlah rekomendasi yang sudah disampaikan BPK. “Sesuai aturan kami diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kami berupaya untuk memenuhi petunjuk tersebut,” pungkas Hasban. (prn/bal/val)

Exit mobile version