Site icon SumutPos

Kejari dan Polres Karo Musnahkan Barang Bukti

BARANG BUKTI: Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Karo, Mas Benny didampingi Kasat Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan dan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.
BARANG BUKTI: Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Karo, Mas Benny didampingi Kasat Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan dan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Karo memusnahkan barang bukti narkotika dan pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (12/6) siang.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan dan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Karo, Mas Benny menegaskan, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pidana umum lainnya.

Adapun total barang bukti dari narkotika jenis sabu seberat 1,247,49 gram yang terdiri dari 34 perkara. Sementara untuk jenis ganja seberat 4,411,86 gram yang didapat dari 9 perkara. “Untuk pemusnahan kali ini, barang bukti narkotika total lebih kurang sebanyak 5 Kg. Sementara untuk barang bukti pidana umum lainnya terdiri dari 11 tindak pidana perjudian. Yang terdiri dari dua perkara judi jenis tembak ikan, dan 9 perkara judi jenis togel dan tolam,” ungkapnya.

Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah perkara yang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam periode bulan Pebruari hingga Juni Tahun 2020, dengan total sebanyak 59 perkara. Pemusnahan ini adalah barang bukti dari total 59 perkara selama 4 bulan terakhir, mulai bulan Pebruari sampai Juni 2020.

Dan telah mengembalikan uang hasil sitaan perkara narkotika dan perjudian sebesar Rp20.534.000. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Seperti diketahui, untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan kemudian diblender. Sementara untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti perjudian. Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh petugas Dinas Kesehatan Karo dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo. (deo)

Exit mobile version