Site icon SumutPos

SPDP Eliakim Dikirim ke Jaksa

SIANTAR- Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Eliakim Simanjuntak dan 5 orang rekannya, terkait kasus perjudian, dikirim penyidik Sat Reskrim Polresta Siantar ke Kejari Siantar Selasa (12/7) sekira pukul 15.00 WIB. Surat penyidikan tahap 1 ini, langsung dimasukkan keruangan Kajari, Katar Ginting, untuk tahapan dan proses penyidikan selanjutnya.

Kajari Siantar Katar Ginting SH saat dikonfirmasi melalui Kasipidum Radot Parulian Lumbantoruan SH mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres dan menunggu petunjuk Kajari yang akan mendisposisi jaksa yang akan menangani berkasnya.

“Memang sudah ada dikirim SPDP oleh penyidik Polresta. Nomor SPDP-nya Nopol: B/168/VII/Reskrim tertanggal 11 Juli 2011. Namun itu langsung diperuntukkan ke Kajari. Berhubung Kajari sedang ada acara di Parapat, makanya SPDP-nya belum dilihat. Kajari lah yang akan mendisposisi siapa jaksa yang akan menangani berkasnya,” katanya. Ditambahkan Lumbantoruan, dengan dikirimnya SPDP tersebut, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan berkasnya bisa P21 (lengkap).

“Tidak ada ketentuan waktu penyidikan setelah SPDP dikirim polisi ke jaksa. Namun semua berupaya melakukan hal yang mudah dan cepat,” tambahnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Siantar AKP Azharuddin ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, sudah mengirim SPDP tersebut.(hez/smg)

Exit mobile version