Site icon SumutPos

Terkait Proses Tender Proyek, Wabup Dairi: Tak Boleh Interpensi UKPPBJ & PPK

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing menegaskan, siapapun tidak bisa mengintervensi unit kerja penyedia pengadaan barang dan jasa (UKPPBJ) dan panitia pelaksana kegiatan (PPK), pada proses pelaksanaan tender proyek yang sedang berlangsung saat ini bersumber dari dana alokasi khusus tahun anggaran 2021 lebih kurang sebesar Rp130 miliar.

Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing SH. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Hal itu ditegaskan Wabup, Jimmy AL Sihombing menjawab pertanyaan wartawan, terkait isu bahwa tender proyek DAK dilakukan Pemkab Dairi tahun 2021, hanya formalitas. Sebab, proyek yang ditenderkan itu diduga sudah dibagi-bagi atau sudah ada pemenang ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/7).

Jimmy mengaku, ada mendengar dari lapangan maupun dari media terkait dugaan informasi tersebut. Jimmy mengungkapkan, jika benar ada dugaan persekongkolan jahat seperti itu, pihak aparat penegak hukum (APH) bisa masuk menyelidiki. Kita mendorong APH, segera melakukan penyelidikan jika ada dugaan kecurangan atau intervensi pihak lain dalam proses tender proyek DAK dimaksud, ucap Jimmy.

Wabup mengatakan, UKPPBJ harus bekerja sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam proses lelang. Tidak boleh ada yang intervensi, terangnya. Ia mengatakan, akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tender yang sedang berlangsung saat ini maupun pada pelaksanaan pekerjaan nanti, sebutnya.

UKPPBJ harus bebas dari intervensi, sehingga proses berjalan benar, supaya yang menang yang punya kompetensi. Karena yang menang bukan berkompetensi, mutu pekerjaan akan buruk. Sehingga kita harapkan, penyedia barang jasa yang punya kompetensilah yang menjadi pemenang dalam setiap kegiatan / proyek milik Pemkab Dairi, tandasnya. (rud).

Exit mobile version