Site icon SumutPos

Dua Tersangka Korupsi BPBD Sumut Ditahan

BAYU/smg DIBOYONG: Tersangka korupsi peta karo saat diboyong ke rutan Tanjunggusta.
BAYU/smg
DIBOYONG: Tersangka korupsi peta karo saat diboyong ke rutan Tanjunggusta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembuatan peta titik rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat tahun 2012, Rabu (12/8) sore. Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam.

Kedua tersangka yang ditahan, yakni Aris Fadillah Acheen selaku Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara dan Zainal Arifin selaku Ketua Panitia Proyek.

“Penyidik Kejatisu, hari ini (Kemarin,red) resmi melakukan penahanan untuk kedua tersangka dalam korupsi dugaan korupsi pada proyek pembuatan peta titik rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada wartawan, kemarin sore.

Menurut Chandra penahanan dilakukan untuk mempermuda proses penyidikan dan pemberkasan perakara milik tersangka. “Penahanan untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, seorang tersangka lagi bernama Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering, tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.”Untuk dia (Pendi Sebayang) akan dijadwal ulang pada pekan depan,” sebut Chandra Purnama.

Sementara itu, saat kedua tersangka digelandang menuju mobil yang akan membawanya ke Rumah tahanan (Rutan) dan Lapas Wanita Klas IA Tanjung Gusta, Medan. Sedangkan, para tersangka itu, bungkam saat ditanyai awak media, soal penahanan dan kasus menjerat mereka. Kedua tersangka diam dan menundukan kepala sembari diboyong ke mobil tahanan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Musa Ritonga selaku pegawai Inspektorat Pemprovsu, M Ali Nafiah Nasution selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan tahun 2012, Hasniar Handayani Pane selaku Bendahara BPBD Sumut tahun 2012, Husni Sinaga selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut tahun 2012, Dame Martini Hutabarat selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut tahun 2012 , Sumarjan selaku Ketua Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut, Penriswan Lubis selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Diketahui, dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus hanya menyediakan 7 ahli untuk menentukan peta titik rawan bencana. Padahal, Pemprovsu menyediakan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk penyediaan 14 ahli. Modus tersangka ini mengirit budget sehingga hanya memanggil 7 ahli. Anehnya, sisa anggaran diduga dipakai ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi, bukan dikembalikan ke kas daerah.(gus/azw)

Exit mobile version