Site icon SumutPos

18.865 Peserta PBI BPJS Kesehatan Nias Dinonaktifkan

Logo BPJS Kesehatan

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 18.865 peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Nias Utara, per 1 Augustus 2019 dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2019 tahap ke-enam.

“Sesuai surat pemberitahuan yang kita terima dari BPJS Kesehatan, ada 18.865 peserta BPJS kesehatan khusus PBI dinonaktifkan,”ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Sokhiziduhu Hulu kepada Sumut Pos, di kantornya, Jumat (9/8).

Dikatakan Sokhiziduhu, penonaktifan yang dilakukan Kemensos itu, secara mendadak tanpa ada koordinasi kepada pemerintah daerah. Namun Sokhiziduhu yakin, dalam waktu dekat akan ada sosialisasi ke desa-desa, guna memberi pemahaman kepada masyarakat.

“Ini secara mendadak ya, harusnya kita diberitahu dari kementerian untuk sosialisasi atau minimal verifikasi data peserta, sehingga masyarakat tidak dibuat bingung. Namun demikian dalam waktu dekat kita tetap sosialisasikan melalui puskesmas maupun pustu atau posyandu,”kata Sokhiziduhu.

Sokhiziduhu memberitahu, alasan pemerintah menonaktifkan kepersertaan BPJS kesehatan khusus PBI ditemukan data ganda, nomor induk kependudukan tidak ada, peserta tidak pernah menggunakan, alamat tidak diketahui serta telah meninggal dunia.

Sedangkan untuk menanggulangi kepesertaan BPJS kesehatan PBI yang sudah dinonaktifkan itu, masih bisa tertampung di Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Nias Utara, serta Jamkesda Provinsi.

“Jika yang bersangkutan masih layak menerima PBI ini, masih bisa ditampung di Jamkesda Nias Utara, melalui APBD, kalau tidak salah kuotanya masih ada 700 jiwa. Selain itu kita segera menyurati pemerintah Provinsi Sumut, memohon agar sebagian warga kita tertampung di Jamkesda Provinsi,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah, menyampaikan pada tahap awal, akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Harry juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan, mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Harry.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat, agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” jelas Harry.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” kata Harry.

Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK. (adl/han)

Exit mobile version