Site icon SumutPos

SPBun PTPN III Ancam Aksi

SPBun PTPN III saat melakukan aksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seiring terus meningkatnya keuntungan perusahaan, karyawan PTPN III (Persero) meminta perhitungan mengenai premi ditingkatkan. Namun Direksi menolaknya dengan alasan efisiensi.

Selain itu, Direksi PTPN III telah melakukan pemisahan (spin off) rumah sakit maupun fasilitas kesehatan berupa poliklinik-poliklinik di kebun-kebun yang selama ini telah melayani kesehatan seluruh karyawan di lingkungan perkebunan dengan alasan adanya regulasi Pasal 7 ayat 4 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang mengamanatkan agar rumah sakit memiliki badan hukum sendiri yang usahanya terpisah dengan PTPN III. UU tentang Rumah Sakit tersebut hanya mewajibkan Rumah Sakit yang di spin off, namun tidak berarti karyawannya harus diberhentikan.

Ironisnya meskipun UU Rumah Sakit tidak mengamanatkan agar karyawan yang berada di rumah sakit/poliklinik kebun dikenakan PHK, ternyata Direksi PTPN III justru melakukan program PPS (Program Pensiun Sukarela) atau PPK (Program Pensiun Khusus) kepada karyawan yang bekerja di unit kesehatan, yang sejatinya merupakan bentuk-bentuk dari pemutusan hubungan kerja.

SPBun PTPN III bersikap, bila tawaran PPS/PPK itu ditawarkan kepada karyawan dan mereka bersedia menerimanya dengan sukarela tidak menjadi soal, namun akan lain halnya bila itu terkesan dipaksakan.

Tentu saja kebijakan Direksi PTPN III (Persero) tersebut di atas adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum, karena tidak ada satupun dalam undang-undang yang memberikan hak (apalagi kewajiban) kepada Direksi PTPN III (Persero) untuk melakukan PPS/PPK (PHK).

Meskipun PPS atau PPK bersifat sukarela, namun tidak bisa dipungkiri bahwa PPS tersebut merupakan bentuk lain dari PHK. PTPN III (Persero) yang merupakan salah satu BUMN Perkebunan yang memiliki keuntungan besar, yang seharusnya dapat menyerap karyawan, justru melakukan PHK dengan dalih demi efisiensi, adapun rangkaian pembicaraan dengan SPBun sudah dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan.

SPBun PTPN III saat melakukan aksi.

Tindakan manajemen seperti ini tentu saja sangat bertentangan dengan pesan Joko Widodo selaku Presiden RI, yang telah mendorong menteri-menterinya dalam beberapa kesempatan pada rapat kabinet agar bekerja keras untuk membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat, namun ternyata justru Direksi PTPN III (Persero) giat melakukan pengakhiran kerja.

Menyikapi hal tersebut di atas, Serikat Pekerja Perkebunan PTPN III (Persero) menyatakan menolak segala bentuk PHK yang dilakukan oleh Direksi, yang mana hal tersebut sudah secara tegas dituangkan dan disepakati oleh Manajemen dan SPBun PTPN III (Persero), bahwa pelaksanaan spin off rumah sakit dan poliklinik PTPN III tidak boleh diikuti dengan PHK terhadap karyawan di unit-unit tersebut, dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Direksi PTPN III (Persero) telah lalai sehingga memberlakukan pengakhiran kerja.

Oleh karena itu kami dari Pengurus SPBun PTPN III (Persero) menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menuntut kepada Direksi PTPN III (persero) untuk segera menaikkan Premi karyawan sebagaimana yang telah diusulkan.
  2. Menolak pelaksanaan PHK dalam bentuk apapun melalui program seumpama (PPS atau PPK) terhadap karyawan eks Rumah Sakit dan Unit Kesehatan.

Christian Orchard Tharanon selaku Ketua Umum SPBun PTPN III dan sekaligus sebagai Ketua Federasi SPBun PTPN mengatakan, “Apabila Direksi tidak memenuhi tuntutan kami, maka dalam dua minggu ini, SPBun PTPN III (Persero) akan melaksanakan aksi-aksi industrial lagi.” (rel/ras)

Exit mobile version