Site icon SumutPos

Dugaan Penipuan Proyek Revitalisasi Pasar Horas Siantar, Benny Sihotang Ditetapkan Tersangka

Benny Sihotang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Pematangsiantar, Benny Harianto Sihotang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Benny sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan dalam kasus dugaan penipuan ini, Benny Sihotang yang juga Caleg DPRD Sumut terpilih dari Partai Gerindra, merupakan otak pelaku. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, memang dia yang dilaporkan,” ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9).

Selain Benny, kata Andi Rian, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya yakni, Fernando Nainggolan alias Moses. “Fernando ikut serta dalam kasus ini, karena dia merupakan orang suruhan Benny Sihotang,” sebutnya.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Edison Sitepu menambahkan, penetapan status Benny Sihotang sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan gelar perkara. Menurut Edison, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan pemanggilan terhadap Benny Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9) pekan depan. Namun saat disinggung kemungkinan akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan, Edison belum dapat memastikan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

Terpisah, Benny Sihotang yang dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mengaku belum mengetahui. Namun, mantan Dirut PD Pasar Kota Medan ini tak menampik telah dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan. “Oh, enggak tahu saya (sebagai tersangka), biar saja berproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Benny saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Ditanya, apabila dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersedia hadir, Benny belum bisa memastikan. “Kita lihat dulu, karena saya baru tahu dari Anda. Nanti saya tanya dulu dengan pengacara saya, harus seperti apa dan bagaimana,” tukasnya.

Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik Subdit II/Hardabangtah telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar.

Diketahui, pelapor atas nama Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018. Perkara tersebut terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Direktur Utama Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim. Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan, yakni Rusdi Taslim.

Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses dengan mengirim lewat rekening. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Lantaran menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. Namun, karena dinilai penanganannya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harbangtah.

Gerindra Belum Bersikap

Partai Gerindra belum menentukan sikap terkait penetapan status tersangka kepada Benny Harianto Sihotang, anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 terpilih dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 2 dalam kapasitasnya sebagai eks Dirut PD Horas Siantar dalam kasus dugaan penipuan revitalisasi Pasar Horas.

“Kami belum mendengar kabar itu (penetapan Benny sebagai tersangka). Tentu kami prihatin,” ujar Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Robert Lumbantobing, ketika dihubungi, Kamis (12/9).

Berdasarkan jadwal, kata dia, Benny akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut pada 17 September 2019. Apakah, penetapan status tersangka akan menghalangi pelantikan, Robert belum bisa memastikan. “Itu KPU yang punya kewenangan, kami ikut apa kata KPU saja,” urainya.

Namun, ia memastikan dalam waktu dekat Partai Gerindra akan meminta klarifikasi kepada Benny terkait penetapan status tersangka. “Secepatnya dia (Benny) akan kita panggil untuk klarifikasi, apa yang sebenarnya terjadi. Karena beliau belum dilantik, maka kasus ini tidak ada kaitannya dengan aktivitasnya sebagai anggota dewan. Untuk bantuan hukum, apakah partai akan memberikan dulu, nanti kita bicarakan,” paparnya.

Wakil Ketua Gerindra Sumut, Sugiat Santoso yang dimintai komentarnya soal kasus yang menjerat benny Sihotang ini, enggan berkomentar. “Jangan dululah kami komentari saat ini. Apalagi itukan masalah pribadi beliau,” kata Sugiat menjawab Sumut Pos, tadi malam.

Disinggung lagi tentang sikap partai atas kasus Benny Sihotang tersebut, apakah berpengaruh terhadap posisinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 nantinya, Sugiat juga lebih memilih menyerahkan ke proses hukum. “Tidak pantas kami campuri saat ini. Itu kasus pribadi beliau, gak ada urusannya sama partai,” pungkasnya. (ris/prn)

Exit mobile version