Site icon SumutPos

Ini Jawaban Kadis SDABMBK Deliserdang Terkait Tudingan Negatif Pemeliharaan Jalan Sidoarjo II

Ilustrasi Jalan di Sekitar Kecamatan Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Deliserdang, Janso Sipahutar angkat bicara soal tudingan adanya dugaan pihaknya bermufakat jahat dengan kontraktor dalam melaksanakan proyek pembangunan jalan.

“Tidak benar sudah kita bayar 100 persen CV SJ untuk pengerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sidoarjo II Ramunia-Pantai Labu Baru, di Kecamatan Pantai Labu, yang bersumber dana APBD Tahun Anggaran 2022. Belum ada 100 persen kita bayar. Yang benar adalah termin I yaitu 30 persen dan termin II 65 persen (dibayar 35 persen) pada Desember 2022,” kata Janso kepada beberapa wartawan di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (13/12/2023).

Dijelaskannya, sesuai proses tender pemenang pemeliharaan jalan tersebut yaitu CV SJ dengan tawaran Rp2,3 miliar. Dibenarkan berdasarkan Contract Change Order (CCO) Nomr 050/2438.I/DSDABMBK/DS/2022 tertanggal 15 November 2022 dilakukan tambah kurang pekerjaan dengan nilai kontrak awal sama sekali tidak berubah (Rp2,3 miliar -red)

“Jadi tidak benar sudah kita bayar pekerjaan tersebut 100 persen di bulan Desember 2022. Karena pekerjaan tersebut terlambat hingga bulan Januari 2023 maka kita kenakan denda. Dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI,” terang Sipahutar.

Ditambahkannya, dari kontrak awal Rp2,3 miliar yang dibayar masih sampai termin 2. Jadi pelunasan belum, sebab pembayaran masih Rp1,4 miliar. Sisa pelunasan kata Janso dianggarkan di P-APBD 2023 dan hingga saat ini belum dilunaskan.

“Jadi saya jelaskan lagi, kendati sudah selesai pekerjaan tersebut pada akhir Januari 2023 dan BAST dibuat pada bulan Februari 2023 pembayaran belum dilakukan. Karena penganggarannya sebagai utang jangka pendek diprogramkan pada P-APBD TA 2023,” terang mantan Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas Perkim Deliserdang itu.(btr/ram)

Exit mobile version