Site icon SumutPos

JR-Ance Melawan

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih saat memeberikan keterangan kepada wartwan usai pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

SUMUTPOS.CO – Pasangan JR Saragih dan Ance Selian memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas keputusan rapat pleno KPUD Sumut, yang menggugurkan mereka dari pencalonan Pilgubsu 20-18. Rencananya, Rabu (14/2) pagi ini, JR Saragih–Ance Selian melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Sumut.

DALAM melakukan gugatan tersebut, pasangan JR Saragih-Ance memberikan kuasa kepada Dr Hinca IP Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga, dan Liberty Sinaga. Mereka memastikan, hari ini gugatan sudah dimasukkan ke Bawaslu Sumut.

“Sebagaimana amanah dalam undang-undang, diberikan kesempatan waktu selama 3 hari untuk menyelesaikan sengketa ke Bawaslu. Rabu (14/2) ini permohonan penyelesaian sengketa itu sudah masuk,” kata Jonni Silitonga dalam temu pers di Kantor DPD Demokrat Sumut, Selasa (13/2) sore. Hadir dalam kesempatan itu partai pengusung JR-Ance seperti Ketua DPK PKPI Medan Syafruddin Lubis, Ketua BPOKK Demokrat Sumut Ronal Naibaho, Ketua Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu dan perwakilan pengurus PKB.

Disebut Jonni, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu juga cukup singkat, hanya 12 hari. Namun, dia belum mau membuka apa yang sudah dipersiapkan tim kuasa hukum JR-Ance dalam menyelesaikan sengketa tersebut. “Kami menyepakati bahwa materi yang menyangkut pokok perkara akan kami sampaikan besok. Kami hanya mau menyampaikan, tim kuasa dari Pak JR -Ance akan melakukan upaya hukum, sehingga KPU dan Bawaslu tahu itu,” ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Hermansyah Hutagalung menambahkan, pihaknya siap habis-habisan membela hak-hak JR Saragih-Ance. Meski begitu, mereka tetap menggunakan hukum sebagai panglima untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini. “Imbauan kita agar kader menjaga keamanan saja, kami pastikan bahwa ijazah Pak JR asli,” tegasnya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih dan Ance Silaen saat pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sedangkan Ketua DPK PKPI Medan Syafruddin Lubis mengaku sangat mendukung langkah yang diambil JR Saragih-Ance. “Langkah ini salah satu etika politik yang harus kita junjung. Tapi kami dari PKPI harus mengatakan, permasalahan ini adalah juga permasalahan politis. Ini juga pelanggaran hukum maka ada sinergitas, maka kami berharap juga tim lawyer juga melakukan langkah politis,” tambahnya.

Ketua BPOKK Demokrat Sumut Ronald Naibaho mengatakan, inilah saatnya melakukan gugatan terhadap hasil keputusan KPU yang sangat mencederai mereka. “Pak JR sudah berpesan bahwa sebagai warga negara, orang partai dan negarawan, dia tetap langkah hukum ini dilakukan sebagaimana jalur tahapan yang tersedia untuk melakukan gugatan KPU kepada Bawaslu,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, JR Saragih tidak mendiskreditkan lembaga manapun tapi semata-mata untuk melakukan pembelaan hukum terhadap proses hukum atau demokrasi yang kita anggap tidak adil. “Makanya perlawanan yang kita lakukan membuat atau meminta, memperjuangkan keadilan. Siapapun yang tidak dapat keadilan di negara ini, maka wajar melakukan perlawanan hukum,” tambahnya.

Ada yang Aneh

Sebelumnya, juru bicara tim kuasa hukum JR-Ance, Roy Suryo mengatakan, ada keanehan yang terjadi pada penetapan calon Gubernur Sumut yang tidak mengikutkan pasangan JR Saragih-Ance Selian. Menurutnya, KPU Sumut tidak bisa melupakan sejarah, karena dengan ijazah yang sama digunakan JR Saragih masuk menjadi anggota militer dan bupati dua periode di Kabupaten Simalungun.

Kasus ini sudah pernah mencuat pada tahun 2015 saat JR Saragih mencalon dua periode. Tapi, sudah ada putusan Mahkamah Agung membenarkan bahwa ijazah JR Saragih benar apa adanya. Jadi artinya ada kekuatan hukum. “Apakah KPU Sumut tidak membaca putusan Mahkamah Agung tersebut? Apakah ada hal yang lain?” ujarnya.

Kemudian, muncul surat klarifikasi muncul dua kali dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2018 yang mengatakan, mereka tidak pernah melegalisasi. Tapi, muncul juga surat tanggal 9 Februari 2018 yang mengatakan benar adanya surat tersebut. “Kita hormati KPU Sumut yang menyatakan tidak ikut. Tapi, masih ada waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu,” katanya.

“Keanehannya, kenapa surat yang tanggal 9 Februari 2018 tidak dipakai dan ditandatangani Kepala Dinas, sedangkan surat yang tanggal 19 Januari 2018 hanya ditandatangani Sekretaris Dinas,” kesalnya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih dan Ance Silaen saat pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bawaslu Tunggu JR-Ance

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyebutkan, terkait ditetapkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) pada pencalona Pilgub Sumut 2018, pihaknya menunggu, apakah yang bersangkutan akan melakuka gugatan sengketa hingga batas waktu yang ditentukan, yakni hari ini, Rabu (14/2) atau tiga hari setelah diumumkan pencalonan oleh KPU. Namun hingga kemarin, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu diakuinya belum mendatangi kantornya di Jalan H Adam Malik, Medan.

“Sampai hari ini belum ada mereka datang. Ya itukan diatur, kita tunggu sampai besok (hari ini, red), kalau mereka ajukan gugatan sampai pukul 16.00 WIB,” sebut Syafrida ditemui usai penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (13/2).

Menurutnya, jika JR-Ance kemudian memenangkan gugatan tersebut nantinya, Syafrida menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menetapkan berdasarkan alat bukti yang ada sesuai objek yang menjadi sengketa dalam Pilgub ini. Sebagaimana disebutkannya, KPU Sumut dalam keputusan men-TMS-kan pasangan JR-Ance karena masalah legalisasi fotocopy (salinan) ijazah SMA milik JR Saragih, pihaknya akan melakukan sidang tersebut selama 12 hari kalender terhitung sejak 15 Februari besok. “Kita sudah komunikasi dengan Demokrat, bahwa proses pelaporan itu kita terima tiga hari setelah pengumuman paslon,” katanya.

Sementara soal proses sidang sengketa nantinya akan memakan waktu hingga 12 hari, yang artinya jika JR-Ance memenangkan guagatan tersebut, maka Syafrida mengakui bahwa proses kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan tersebut lebih sedikit dari pasangan lain. Namun hal itu menurutnya adalah konsekuensi dari proses yang telah berjalan selama masa pendaftaran hingga pengumuman paslon.

“Ya inikan memang diatur. Terlepas dari dia (JR-Ance) nanti ketinggalan masa kampanye, itulah resiko dari proses hukum yang dia terima,” katanya. (bal/osi/adz)

Exit mobile version