Site icon SumutPos

Pedagang Lontong Nyambi Jual Sabu

BARANG BUKTI: Inun menunjukkann barang bukti sabu, saat berada di Mapolsek Teluk Mengkudu, Rabu (12/2).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Berdalih menambah perekonomian keluarga, Inun (40) seorang pedagang lontong nyambi jual sabu. Alhasil, janda 3 anak ini mendekam di balik jeruji Polsek Teluk Mengkudu.

Dari Inun, polisi mengamankan barang bukti 3,18 gram sabu di dalam 3 plastik klip transparan, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet wana putih, 110 plastik kosong klip transfaran. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polres Sergai.

“Penangkapan tersangka ini, berkat informasi dari masyarakat karena sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya. Kemudian informasi itu ditindak lanjuti, lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,”beber Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Rabu (12/2).

Dijelaskan mantan Kapolres Batubara ini, Inun (40) sudah 3 bulan menjajahkan narkoba. Sabu-sabu tersebut didapatnya dari Pungut, warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

“ Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara,” Jelas AKBP Robin Simatupang. (sur/han)

Exit mobile version