Site icon SumutPos

Nasib JR Tunggu Pleno KPU

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KONFERENSI PERS_Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain (Kiri) memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3) Keterangan tersebut terkait keputusan bawaslu yang memutuskan JR Saragih memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub Sumut 2018.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum mencabut status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dalam tahapan Pilgubsu 2018. KPU juga tidak gentar atas ancaman pidana yang akan dilayangkan JR Saragih, jika tidak mengakui legalisir SKPI miliknya. KPU menegaskan, baru akan memutuskan nasib JR-Ance melalui sidang pleno sebelum 16 Maret mendatang.

Komosioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib memberikan pelayanan terbaik kepada siapa saja. Temasuk melayani gugatan yang diajukan pihak JR Saragih-Ance Selian. ”Bagi kami (pernyataan JR Saragih) tak mengartikannya sebagai ancaman. Kalau ada laporan pidana, kami siap, kami datang,” kata Iskandar Zulkarnain didampingi Kabag Hukum dan Humas KPU Sumut, Maruli Pasaribu, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3).

Menurut Iskandar, KPU Sumut dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno sekaligus membuat berita acara atas putusan Bawaslu Sumut. Soal waktu, kata Iskandar, sesuai amar putusan sebelum 16 Maret 2018, pihaknya akan memutuskan sikap. “Kalau dihitung dari pelaksanaan tujuh hari sesuai amar putusan Bawaslu, berakhir pada Jumat, 16 Maret. KPU sebelum lewat tanggal itu pasti sudah membuat penetapan. Apakah JR-Ance MS dan TMS. Untuk (waktu) pleno kapan, tidak ada disebut dalam putusan Bawaslu,” terangnya.

Lantas bagaimana soal peluang JR-Ance ditetapkan sebagai paslon nomor urut tiga? Pihaknya tidak mau berandai-andai. Apalagi mengingat objek sengketa yang diperkarakan berbeda dengan kenyataan saat mendampingi pihak JR ke Suku Dinas Jakarta Pusat, Senin (12/3).

“Tapi ini bukan pendapat KPU, karena itu harus kami plenokan dulu untuk memutuskannya. Ini pendapat pribadi saya, setahu saya yang namanya amar putusan tidak ada tafsirnya. Kalau UU, peraturan masih bisa ada tafsir. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, yang namanya amar putusan tidak ada tafsir,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pleno nantinya KPU tidak akan menggelar rapat itu secara terbuka. Namun sebelum 16 Maret, KPU akan menyampaikan sikap atas pleno yang dilakukan.

KPU juga menegaskan tidak terpengaruh dengan hasil dari gugatan JR ke PTTUN. “Itu haknya penggugat. KPU tetap memberikan pelayanan, akan melakukan rapat pleno. Tahapan pelaksanaan pemilu tidak ada dihentikan dalam amar putusan, tetap berjalan. Kami pasti akan melakukan amar putusan Bawaslu,” katanya.

Para komisioner KPU sendiri, ungkap Iskandar, saat ini harus membagi fokus atas sengketa Pilgubsu JR-Ance. Usai pulang dari Jakarta kemarin, sebagian komisioner mengikuti sidang di PTTUN, konsultasi ke KPU RI dan ada yang menerima berkas pihak JR di Medan. Bahkan pada hari yang sama, Ketua KPU Mulia Banurea memenuhi panggilan Sentra Penegakkan Hukum (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Sumut, sekaitan laporan warga atas dugaan pemalsuan ijazah SMA JR Saragih.

“Kami memang membagi tugas. Seperti Pak Yulhasni yang tinggal di Jakarta untuk konsultasi dengan KPU RI. Ketua Mulia juga menghadiri undangan penyidik Gakkumdu, dan saya sendiri baru pulang dari Jakarta untuk melayani temu pers ini. Besok (hari ini) pun masih berlanjut sidang gugatan di PTTUN, kami siap menghadiri,” katanya.

KPU RI memberi petunjuk agar KPU Sumut tidak ragu-ragu menjalankan amar putusan sesuai perundang-undangan. Dan sejauh ini, KPU tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu atas sengketa pasangan JR-Ance di Pilgubsu. “Kalau memang SKPI berlaku, tentu putusan itu akan dilaksanakan KPU. Bagi kami, jika itu adalah hukum yang wajib dilaksanakan, kami akan laksanakan. KPU RI petunjuknya meminta kami jangan ragu-ragu. Tapi sekali lagi saya katakan, ini pendapat pribadi saya bukan KPU. Sebab harus kami plenokan lagi,” katanya.

Ia menambahkan, semua proses yang berlangsung selama di Jakarta bersama pihak JR Saragih, sudah mereka dokumentasikan, sebagai dasar dalam membuat berita acara dan keputusan paskarapat pleno selesai dilakukan.

“Sesuai Permendikbud 29/2014 telah diatur bahwa SKPI bisa diterbitkan, namun harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian. Pihak suku dinas akui terima surat itu dari Polsek Kemayoran pada 5 Maret 2018. Syarat kedua menghadirkan saksi 2 orang minimal dari teman angkatan sekolah Ikhlas Prasasti, sudah dipenuhi JR. Syarat ketiga, Pak JR dan para saksi meneken surat pertanggungjawaban mutlak pakai meterai. Maka diterbitkanlah SKPI,” katanya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

Bawaslu Serahkan ke KPU

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan enggan berkomentar banyak soal pelaksanaan amar putusan yang sudah dilakukan pihak JR dan KPU ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, kemarin. “Terus apa masalahnya? Nggak ada komenlah. Tanyalah sama KPU. Kami ‘kan nggak bisa menilai pelaksanaan putusan kami,” ujarnya.

Disebutkannya, pada prinsipnya Bawaslu sudah memerintahkan semua pihak agar bersama-sama melakukan legalisasi ulang terhadap dokumen pendidikan JR. “Jika pada prakteknya bukan ijazah tetapi SKPI yang dilegalisir, kami tidak berhak menilai itu. Yang berhak menilai SKPI itu setara dengan ijazah adalah KPU. Soal dokumen itu nanti dulu. Tetapi persoalan apakah benar proses legalisasi yang dilakukan di hadapan KPU oleh Dinas Pendidikan, Jakpus. Nah, terkait dokumen yang dilegalisir itu ijazah dan bukan SKPI (sesuai amar putusan), maka kita kembalikan ke KPU untuk menilainya,” paparnya.

Kemudian lanjut dia, hasil dari proses legalisir itu dituangkan dalam berita acara khusus oleh KPU, lalu dibuatlah penilaian atas dokumen dimaksud bisa melengkapi syarat pencalonan JR Saragih atau tidak. “Kalau bisa, maka KPU harus mencabut SK 07 itu, dan menerbitkan SK, baru memasukkan Pak JR sebagai paslon. Tapi jika menurut KPU legalisir tidak benar, dokumen tidak sesuai, maka kita serahkan juga ke KPU dan tidak perlu mencabut SK tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ternyata atas putusan KPU pihak JR kembali dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum seperti ke PTTUN. “Jadi tidak perlu sengketa baru lagi. Sebab semua pelaksanaan itu ‘kan, sesuai proses di Bawaslu,” katanya.

Menyikapi polemik ini, Pengamat Politik dari USU Fernanda Adela berpandangan ada kejanggalan atas hilangnya ijazah JR Saragih. Sementara belum lama ini, ada beredar foto JR sedang menunjukkan ijazahnya. “Ada kemungkinan kerancuan dalam kondisi ini. Saya kira KPU harus teliti menyikapi kondisi ini, kita inginkan suatu yang benar dan nyata terkait tuntutan keikutsertaan JR dalam pilgub,” katanya.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas kata dia, harus bisa turut andil mengawasi proses pergantian ijazah JR menjadi SKPI yang telah dileges. “Saya pikir ada ketidakterbukaan dari pihak JR terkait status ijazahnya. Di saat putusan Bawaslu untuk memberikan waktu melegalisir ijazahnya, seharusnya ijazah itu menjadi barang yang teramat penting dijaga hingga dapat diserahkan kepada KPU Sumut, poin ini yang menjadi tanda tanya untuk kita,” kata pria yang akrab disapa Tata ini.

Apalagi sejak awal, sebut Tata, asumsi yang muncul bahwa KPU dari awal tidak mungkin berani gegabah untuk menyatakan berkas JR TMS. Ia berharap, Bawaslu tidak lepas tangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses legalisir SKPI tersebut. “Indikasi (ijazah JR palsu) itu palsu saya kira lazim dipersepsikan publik. Sebab bila kenyataan di lapangan sesuai dengan putusan KPU di awal, maka saya pikir Pilgub Sumut memang harus diikuti dua paslon yang ada saat ini. Saya melihat ada kejanggalan dalam kasus ijazah JR Saragih ini,” pungkasnya. (prn/adz)

Exit mobile version