Site icon SumutPos

540 Warga Binaan Belum Rekam e-KTP

SOPIAN/SUMUT POS
REKAM: Disdukcatpil Tebingtinggi ketika melakukan perekaman E KTP bagi warga binaan asal Kota Tebingtinggi beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 540 orang warga binaan yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi belum rekam e-KTP. Mereka pun terancam akan kehilangan hak suara pada Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

Warga binaan yang belum rekam e-KTP tersebut, 400 orang merupakan penduduk Kabupaten Serdangbedagai. Dan 140 orang lainnya warga Kota Medan.

Hal itu diakui Kalapas Kelas II B Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi, Theo Andrianus Purba kepada Sumut Pos saat dihubungi kemarin (13/3).

“Bagi warga binaan yang berasal dari Sergai dan Kota Medan hingga kini belum rekam E KTP untuk kepentingan pemilu 2019 nanti,”ungkap Theo.

Dikatakannya, selama ini hanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kota Tebingtinggi yang melakukan jemput bola untuk perekaman e-KTP kepada warga binaan penduduk Kota Tebingtinggi.

Theo pun tak mengetahui pasti, Disdukcatpil Kabupaten Sergai dan Kota Medan belum melakukan perekaman e-KTP kepada warganya di Lapas.”Padahal Disdukcatpil Tebingtinggi telah melakukan perekaman bagi seluruh warga binaan yang merupakan penduduk Tebingtinggi,”imbuhnya.

Theo pun menegaskan, pihaknya selalu terbuka untuk bekerjasama dengan instansi terkait, baik dengan Disdukcatpil Sergai dan Kota Medan untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi. (ian/han)

Exit mobile version