Site icon SumutPos

Zulkifli Berpeluang Besar Dampingi Erry

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Ketua DPD Partai NasDem Sumut itu dimintai keterangan terkait pertemuan yang melibatkan Gatot antara Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, OC Kaligis, Surya Paloh dan Tengku Erry, yang membahas deal pengamanan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Pemprov Sumatera Utara) oleh Kejaksaan, mengingat Jaksa Agung HM Pasetyo adalah kader NasDem.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang pelantikan Tengku Erry Nuradi dari pelaksana tugas gubernur menjadi gubernur definitif, nama-nama calon pendampingnya sebagai wakil gubernur dalam sisa periode 2013-2018 mulai mencuat ke publik.

Sebagai pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dalam Pilkada 2013 silam, Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak mengusulkan kadernya kepada Tengku Erry untuk menduduki kursi lowong tersebut.

Berhubung Gatot adalah kader PKS, kemungkinan besar posisi wagubsu akan diplot untuk Partai Hanura.

Informasi yang dihimpun dari pengurus inti Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Hanura Sumut, peluang Zulkifli Efendi Siregar sebagai ketua terbuka lebar.

Sayangnya, peluang itu terganjal status hukum Zulkifli yang saat ini berstatus tersangka korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Keluarga Berencana (KB) di Direktorat Tipikor Polda Sumut. Kans politik mengisi posisi orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu pun bisa beralih ke kader lain yang bersih secara hukum.

“Etika partainya memang seperti itu. Tentu lah peluang Pak Zul lebih besar dibandingkan yang lainnya. Karena selain Ketua Partai, beliau juga Wakil Ketua DPRD Sumut,” ungkap Sekretaris DPD Hanura Sumut, Landen Marbun kepada Sumut Pos, Rabu (13/4).

Menurut Landen, sejauh ini internal partainya belum melakukan pembahasan apa pun terkait posisi Wagubsu. Atas pertimbangan itu pula, dia mengimbau seluruh kader Hanura agar tidak melakukan manuver politik yang merugikan partai.

“Semua kader akan dipertimbangkan. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura juga bagus-bagus. Tapi ini dalam berorganisasi kan ada skala prioritas. Pada waktunya pembahasan kami di level internal akan kami sampaikan kepada publik,” papar ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Medan tersebut.

Menurut Landen, pembahasan siapa kader yang diplot untuk mendampingi Tengku Erry akan dijadwalkan begitu pelaksana tugas gubernur secara resmi dinaikkan statusnya menjadi gubernur definitif.

Lebih jauh, Landen menyebutkan, Partai Hanura secara intens mulai menjalin komunikasi dengan PKS yang bersama-sama mengusung pasangan Gatot-Erry pada Pilgubsu lalu.

“Kemungkinan bisa saja PKS dan Hanura sama-sama mengusulkan dua nama ke Pak Tengku Erry. Kita lihat saja nanti bagaimana proses dan dinamika politik ke depan,” tukasnya.

Ketua DPD Hanura Sumut Zulkifli Efendi Siregar hingga kemarin belum bisa diminta komentarnya. Berulang kali didatangi ke ruangannya di lantai dua DPRD Sumut, Zulkifli enggan menerima kehadiran Sumut Pos. Nomor ponsel yang biasa dipegangnya juga tak bisa dikontak.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Zulfikar mengaku belum berkomunikasi dengan Partai Hanura terkait posisi Wagubsu. Begitupun, dia yakin komunikasi antara keduanya hanya menunggu waktu.

“Usulannya bisa dua orang atau lebih. Nanti gubernur defenitif yang memutuskan atau memilihnya menjadi dua. Dua nama yang dipilih itu akan diserahkan ke DPRD Sumut untuk diputuskan. Sesuai Undang-undang mekanisme pemilihannya bisa musyawarah mufakat atau lewat pemungutan suara atu voting,” katanya.

Dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Gatot Pujo Nugroho dari jabatan gubernur Sumatera Utara telah selesai dilakukan.

Demikian juga SK pengangkatan Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur Sumut defenitif. Kemendagri kini hanya tinggal menunggu lampiran salinan keputusan dari pengadilan.

“Jadi untuk Sumut, kami akan segera melantiknya. Tinggal menunggu salinan keputusan dari pengadilan. Jadi begitu ada salinanya, langsung kami lampirkan untuk penerbitan keputusan presiden (Keppres),” ujar Tjahjo usai memberi pengarahan pada kuliah umum Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (13/4).

Menurut Tjahjo, salinan putusan pengadilan sangat penting. Karena menjadi bukti bahwa keputusan pengadilan terhadap Gatot telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka pelantikan belum dapat dilaksanakan.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, kalau ada salinan keputusan, maka pelantikan dapat segera dilaksanakan dalam waktu yang tak terlalu lama. Karena seluruh prosedur administrasinya telah diselesaikan Kemendagri. Namun begitu karena terkait pelantikan gubernur, tetap menunggu jadwal dari Presiden Jokowi.

“Jadi tinggal menunggu lampiran, turun langsung dilantik di istana oleh presiden,” ujar Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah membacakan putusan terhadap kasus Gatot 14 Maret lalu. Gatot divonis tiga tahun penjara, setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Gatot juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Gatot menyatakan menerima. Sementara jaksa setelah 14 hari putusan, tidak juga mengajukan banding. Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap. Namun sayangnya, Kemendagri belum juga menerima salinan keputusan. Sehingga belum dapat menerbitkan SK pemberhentian Gatot dan pengangkatan Tengku Erry sebagai gubernur Sumut definitif.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, pihaknya beberapa waktu lalu telah mencoba meminta salinan keputusan dari pengadilan. Namun belum juga diperoleh. Demikian meminta kepada staf Tengku Erry, kalau memang memiliki salinan putusan dimaksud. Tapi tetapa saja belum juga diterima.

“Jadi di Kemendagri itu kalau sekarang sudah ada putusan, SK-nya kami siapkan legalnya. Tapi karena terkait gubernur, harus ke presiden. Berarti menunggu waktu dari presiden. Kalau untuk jabatan bupati, sehari-dua hari selesai. Di Kemdagri prosesnya cepat, selama dokumen lengkap,” ujar Sumarsono. (dik/gir/val)

Exit mobile version