Site icon SumutPos

Larangan Mudik di Sumut, Tiap Hari, 600 Kendaraan Putar Balik

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak larangan mudik diterapkan pemerintah pusat mulai 24 April lalu, jajaran Polda Sumatera Utara terus melakukan pengawasan di berbagai perbatasan wilayah dengan provinsi lain, untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik melalui jalur darat, baik menggunakan pribadi maupun angkutan umum meski dilarang, masih ada saja masyarakat yang nekat mudik.

“Hasil pendataan, setiap hari tidak kurang 600 kendaraan yang diperintahkan memutar balik ke daerah asal, karena tidak memenuhi syarat untuk masuk wilayah Sumut. Hal ini juga dilakukan oleh Provinsi Riau, Aceh dan Sumbar apabila ada pemudik dari Sumut yang memasuki wilayah mereka,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (13/5).

Terkait larangan mudik, Polda Sumut dan Polres jajaran telah menggelar Operasi Ketupat Toba 2020 dengan mendirikan 114 pos pengamanan (Pospam). Selain itu, ada 25 pos check point untuk mengantisipasi pemudik yang masuk atau keluar dari wilayah Sumut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi instruksi Presiden RI terkait larangan mudik.

Pospam tersebar di seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumut, di mana personel Polda Sumut diback up oleh Kodam I/BB serta pemerintah setempat, yaitu Dinas Kesehatan, Satpol PP serta perangkat desa atau lurah.

Sedangkan pos check point berada di daerah Langkat, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Tanah Karo dan Pakpak Bharat.

Para personel yang bertugas di pos check point akan memeriksa setiap kendaraan ataupun masyarakat yang masuk ke wilayah Sumut. Kendaraan yang melintas diberhentikan, dan seluruh penumpang diwajibkan turun guna dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti cek suhu tubuh dan kendaraan disemprot cairan disinfektan.

Apabila tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan dan surat resmi alasan bepergian, maka masyarakat ataupun pemudik diimbau balik kanan ke daerah asalnya masing-masing. “Jika ada masyarakat yang tidak menaati, maka akan ditindak sesuai Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni, apabila melanggar dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” jelas Tatan.

Para personel yang bertugas di Pospam maupun Pos Check Point, tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah dalam melakukan pengecekan, yaitu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) , masker, sarung tangan dan sepatu. “Selain itu, setiap kendaraan yang diberhentikan diimbau agar seluruh penumpangnya selalu mengunakan masker, serta menjaga kebersihan diri serta lingkungan,” pungkasnya.

Untuk itu, Polda meminta seluruh masyarakat agar menunda mudik di musim lebaran tahun 2020. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta melindungi keluarga di kampung halaman.

“Mari bersama-sama memutus mata rantai virus corona, dengan disiplin menaati anjuran dan protokol kesehatan yang diberikan pemerintah. Bersama, kita pasti bisa melawan virus corona,” katanya. (ris/mag-1)

Exit mobile version