Site icon SumutPos

Bupati Mangkir, Sekda Jalani Pemeriksaan

MASJID AGUNG ASAHAN: Bangunan Masjid Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.
MASJID AGUNG ASAHAN: Bangunan Masjid Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi pada Pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kabupaten Asahan. Kepastian Ketidakhadiran bupati tersebut disampaikan melalui surat kepada Kejatisu.

“Tidak jadi hadir, alasan Bupati sedang kegiatan. Tapi, sudah disampaikan melalui surat,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian kepada Sumutpos, Senin (13/7) sore.

Orang nomor satu di Pemkab Asahan dimintai keterangan sebagai saksi, untuk menelusuri pengelembungan anggaran dari Rp45 miliar menjadi Rp63 miliar ke DPRD pada proyek Pembangunan Masjid Agung Asahan.

Dengan tidak kehadiran, Taufan Gama Simatupang, penyidik Kejati Sumut akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap dirinya, usai Lebaran nanti.

Sementara itu, pada hari yang sama. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu memeriksa kembali Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan, Drs Sofyan.

“Kita hari ini (kemarin,red), juga memanggil dan memeriksa Sekda. Untuk selanjutnya, nanti dikabari kembali. Baru Sekda yang kita periksa ini,” ujarnya.

Novan menjelaskan Bupati Asahan perannya adalah mengusulkan proyek tersebut setelah adanya pengusulan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“Jadi mekanismenya, KPA mengusulkan ke TPAD, lalu dilapor ke bupati, nah yang terakhir bupati mengusulkan ke DPRD Asahan. Namun yang jadi persoalan, tidak dilakukan paripurna,” kata Novan.

Mantan Kasi Intel Kejari Belawan ini mengaku sejauh ini, pihaknya belum ada melihat hal yang bersinggungan dengan Taufan Gama. Sehingga penyidik akan terus melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus proyek multiyears tersebut.

Novan menambahkkan jika pekan lalu penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Asahan Ir H Hairul Saleh, dari Partai Bintang Reformasi (PBR) yang menolak penambahan anggaran proyek senilai puluhan miliar itu.

“Yang bersangkutan kita periksa dari pagi sampai sore, baru dia saja yang dipanggil, nanti akan dipanggil kembali ketua-ketua fraksi lainnya,” sebut dia.

Sedangkan untuk pihak yang menerima adanya penambahan anggaran itu lanjut Novan, akan dilakukan penjadwalan untuk fraksi yang menerima penambahan anggaran dari Rp Rp45 miliar menjadi Rp63 miliar.

Disinggung soal adanya indikasi gratifikasi terhadap anggota dewan yang menyetujui penambahan anggaran tersebut, Novan menegaskan belum bisa memastikan hal itu.

“Sejauh ini memang belum disuarakan, masih mencari perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, kalau bicara gratisikasi kita butuh alat buktinya dulu,” sebut dia.

Sebelumnya, empat pimpinan DPRD Asahan periode 2009-2014 telah dipanggil penyidik Kejatisu pada Kamis (28/5) lalu. Yakni  Pimpinan DPRD Asahan yang memenuhi panggil penyidik Kejati Sumut, yakni Drs M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, Ir AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku wakil ketua. ( (gus/azw)

Exit mobile version