Site icon SumutPos

Pensiunan TNI Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
SIDANG: Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Suharto (54) dan Herman (54) didakwa melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi dengan barang bukti berupa satu culak badak Sumatera (Dicerorhinus umatrensis). Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septebrina Silaban menyebutkan, kedua terdakwa diamankan tim gabungan Sporc (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, dan BKSDA Aceh.

“Suharto dan Herman diamankan pada 13 Agustus 2017 lalu di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,” ungkap Septebrina Silaban di hadapan kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11) sore.

Suharto yang merupakan warga Bunga Kantil Padangbulan Medan, dan Herman warga Jambi, diamankan setelah petugas gabungan melakukan undercover atau menyaruh sebagai pembeli cula badak Sumatera itu. Alhasil keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di dalam mobil terdakwa. “Tim operasi Sporc menghentikan kendaraan terdakwa, satu unit mobil Daihatsu Xenia, dengan nomor polisi BL 782 AI warna putih metalik, di Jalan Patimura, depan toko penjahit Shahrukh, untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, ditemukan adanya bagian-bagian satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang, diduga cula badak,” tutur JPU di hadapan majelis hakim, yang diketuai Erintuah Damanik.

Dalam kasus ini, terdakwa akan melakukan transaksi dengan pembeli bernama Ahok di Medan. Namun, berhasil dilakukan jual-beli. Terdakwa lebih dulu diamankan petugas gabungan tersebut. Cula badak ini, dibeli untuk dijadikan obat di Singapura. Tapi, tidak diketahui berapa harga cula badak yang akan dijual tersebut, karena belum terjadi transaksi. “Saat itu Ahok menyuruh terdakwa mencari cula badak. Atas perintah dari Ahok tersebut, terdakwa berusaha mencarinya. Terdakwa berkata ada menyimpan cula. Kecil pun boleh, untuk obat, mau dibawa ke Singapura,” kata Septebrina.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.

Usai mendengarkan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari petugas Sporc, saksi ahli, dan Parniati istri Suharto.

Dalam keterangannya, Parniati tidak mengetahui persis apa yang dijual oleh suaminya, yang merupakan pensiunan TNI itu. “Suruh menjual, yang dipesan Pak Ahok. Pas di Jalan Patimura mobil kami dihentikan dan Bapak langsung ditangkap,” sebut wanita parobaya itu.

Parniati mengatakan, cula badak itu milik teman Suharto bernama Syawal. Cula badak itu, dijual karena untuk obat yang akan dibeli Ahok dengan harga suka rela. “Kasih saja, kalau untuk obat,” bebernya.

Ia mengaku tidak tahu persis ada bungkusan di dalam kotak tersebut. Parniati mengira, itu obat herbal untuk menyembuhkan penyakit. “Tidak tahu majelis hakim. Kalau tahu itu cula badak, saya tidak ikut sama suami saya. Barang ilegal dijual, karena setahu saya barang itu mau dijual terserah berapa mau dibeli Pak Ahok,” tuturnya.

Dalam informasi berkembang di PN Medan, Ahok yang disebut-sebut dalam ruang sidang itu adalah ‘kibus’ atau informan yang menyampaikan informasi perdagangan atau orang memiliki bagian-bagian hewan dilindungi. (gus/saz)

 

 

Exit mobile version