Site icon SumutPos

Hasban Disebut Tipu Mendagri

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pelantikan Sekda Provsu,Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut, dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pelantikan Sekda Provsu,Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut, dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hasban Ritonga resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Sumatera Utara (Pemprovsu) oleh Gubernur Sumatera utara Gatot Pujo Nugroho. Pelantikan ini menjadi menarik karena status Hasban yang merupakan terdakwa kasus sengketa Sirkuit Jalan Pancing. Hasban pun diketahui telah menipu menteri dalam negeri (mendagri) soal kasusnya itu, hingga Keputusan Presiden (Keppres) mulus keluar.

“Saya sendiri telepon Hasban, saya katakan bahwa Keppres yang turun nama Anda. Jawaban dia siap dan clear semua. Dia juga jawab siap laksanakan. Setelah itu baru kemudian Keppres kita turunkan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (14/1/2015) diJakarta.

Namun jawaban Hasban ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan. Ternyata Hasban tersangkut kasus hukum. Atas dasar inilah kemudian Mendagri memerintahkan Sekjen Kemendagri menghubungi Gubernur Sumut, untuk meminta penundaan pelantikan, hingga Kemendagri selesai melakukan pengkajian atas permasalahan yang sebenarnya.

“Sekda sesuai yang diputuskan, tidak jujur kepada saya. Kalau memang tidak bersalah, ya sudah tinggal menunggu hasil kajian dari Kemdagri dan proses hukum yang ada. Kalau benar bersalah, (pengangkatan Hasban,Red) bisa dibatalkan,” katanya.

Selain itu Tjahjo juga menyayangkan sikap Gatot yang tidak jujur saat mengajukan tiga nama calon untuk dikaji Tim Penilai Akhir (TPA). “Harusnya daerah mengusulkan nama yang sudah clean n clear terkait masalah hukum. Selain itu dalam sidang TPA, juga tidak ada laporan baik ke Depdagri, BIN dan ke setneg/seskab, terkait apakah benar posisi Hasban sebagai terdakwa,” katanya.

 

Pelantikan tanpa Izin

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Temenggung, menegaskan dirinya secara lisan telah mengingatkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho untuk menunda pelantikan Hasban. Namun kenyataannya, Gatot diketahui tetap melantik Hasban, Rabu (14/1) dengan alasan mengamankan kebijakan presiden.

“Minggu lalu, saya sudah menghubungi Pak Gatot, saya katakan sebaiknya dilakukan penundaan (pelantikan,Red) agar di-clear-kan permasalahannya. Kita juga termasuk saat proses di TPA (Tim Penilai Akhir, Red), tidak ada pemberitahuan tentang status beliau (Hasban). Jadi setelah Keppres turun, saya melalui telepon sudah komunikasi dengan gubernur, minta ditunda,” katanya di Gedung Kemdagri.

Permintaan penundaan, kata Yus didasari kenyataan saat ini Hasban berstatus terdakwa terkait sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan. “Argumentasi gubernur minggu lalu, bahwa terkait perkara Hasban, saat ini ada proses mediasi. Sebenarnya hal ini justru yang menjadi background mengapa kita minta ditunda dulu. Apa bedanya kalau ditunda, selama ini juga ’kan dijabat pelaksana tugas. Manakala sudah putus (di pengadilan, Red) kita bisa ambil tindakan langkah berikut,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dalam hal ini Gatot membangkang perintah Kemdagri, Yus belum bersedia menjawab secara tegas. Padahal hingga Rabu petang, gubernur menurut Yus, juga belum meminta izin untuk melaksanakan pelantikan.

“Saya belum tanya kenapa dilantik. Kalau koordinasi, misalnya gubernur mengatakan pak izin kami melantik, juga tidak ada,” ujarnya.

Atas kondisi yang terjadi, pemerintah pusat, kata Yus, dapat melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang sebelumnya menetapkan Hasban sebagai Sekda Sumut. Namun sebelumnya Kemdagri akan terlebih dahulu mengirimkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) ke Sumut.

“Nanti kita pelajari, ini yang saya katakan tadi sudah bentuk tim,” katanya.

Kemarin usai pelantikan, Gatot enggan berkomentar banyak terkait kasus hukum dan status terdakwa yang disandang Hasban. Dia mengatakan, bahwa terkait perkara Hasban sudah diakomodir bagian hukum Pemprov Sumut. Dirinya juga mengaku senantiasa berkonsultasi dengan tim hukum mengenai perkara tersebut.

Namun Gatot sempat terdiam sejenak, tatkala Sumut Pos menyinggung apakah Hasban merupakan sekda pilihannya. Di mana dari rumor yang berkembang, Gubsu memilih nama Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut) dan Arsyad Lubis (Kepala Bappeda Sumut). “Karena presiden memilih satu dari tiga nama yang saya usulkan, maka menurut pemahaman saya, saya akan mengamankan kebijakan tersebut,” tutur Gatot.

Gatot kemudian tidak memberikan jawaban konkret, apakah setelah Hasban dilantik menjadi sekda, dirinya akan menujuk pelaksana tugas sekda yang baru, sehingga Hasban dapat fokus menjalani masa persidangan. Ia mengatakan dengan kembali menegaskan pernyataan serupa. “Kan tadi sudah saya sampaikan, untuk detailnya tanyakan ke bagian hukum saja,” ujarnya.

Dalam arahannya Gatot mengatakan, pelantikan sekda defenitif ini sudah dinanti masyarakat sekaligus telah disaksikan para wartawan. Oleh karenanya ia berharap, tugas dan amanah baru sebagai sekretaris daerah ini, mampu dijalankan sebaik-baiknya. “Bersama kita bekerja, bekerja dan bekerja. Seperti imbauan Presiden Jokowi,” ungkap Gatot.

Sementara Hasban Ritonga mengaku siap menghadapi apapun yang terjadi dengan dilantiknya ia sebagai sekda, ditengah dirinya tersandung kasus sirkuit Jl Pancing Medan. Dengan nada enteng ia menegaskan, dalam perkara tersebut ia merasa tidak bersalah. “Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi dalam hati nurani, saya yakin, saya tidak bersalah,” katanya.

Dia juga menegaskan, tugasnya sebagai sekda tidak akan terganggu dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Kan ada pengacara dan kalaupun saya harus hadir, saya siap dan dipastikan bisa tetap menjalankan tugas sebagai sekda dengan koodinasi terus dengan semua jajaran,” katanya. (gir/prn/rbb)

 

Exit mobile version