Site icon SumutPos

Mas Gatot Cuma Divonis 3 Tahun, Evy 2,5 Tahun

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terdakwa kasus suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti  dan anaknya seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). Gatot dituntut 4,5 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan dan Evy dituntut 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terdakwa kasus suap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evi Susanti dan anaknya seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016). Gatot divonis 3 tahun penjara dan Evy 2,5 tahun penjara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nonaktif, Gatot Pudjonugroho divonis tiga tahun penjara. Sementara istri mudanya Evy Susanti, divonis dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diharuskan bayar denda masing-masing Rp 150 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Sinung Hermawan mengatakan, keduanya divonis setelah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura, untuk mempengaruhi putusan.

Atas perbuatan tersebut, Gatot-Evy divonis melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

“Menghukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman penjara selama tiga tahun, dan terhadap terdakwa Evy Susanti dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Sinung Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/3).

Selain terbukti menyuap panitera dan hakim PTUN, Majelis Hakim juga menyatakan Gatot-Evy terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella senilai Rp200 juta. Suap terhadap mantan Sekjen DPP Partai NasDem tersebut dilakukan lewat Fransisca Insani Rahesti. Tujuannya, agar Rio mengunakan kedudukan memengaruhi pejabat Kejaksaan Agung, terkait penyelidikan perkara korupsi dana bantuan sosial.

Atas kasus ini, Gatot-Evy disebut terbukti melanggar Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Hukuman terhadap Gatot-Evy, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot sebelumnya dituntut penjara empat tahun enam bulan. Sementara Evy empat tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara.

Menurut Hakim, ada beberapa hal yang meringankan keduanya. Antara lain, belum pernah dihukum. Selain itu, selama persidangan mengakui kesalahan dan mengungkap pelaku lain. Gatot-Evy juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu menanggapi vonisnya, Gatot mengaku pasrah siap menerima kondisi terburuk. Pasalnya, selama ini dirinya mengaku telah melakukan langkah-langkah yang maksimal. Ia hanya bersedih, karena istrinya juga divonis ikut bersalah.

“Saya pernah ungkapkan dalam pleidoi (nota pembelaan). Saya kan menangis, waktu itu saya kasihan dengan istri saya. Beliau siang malam bekerja dan membantu saya, tapi malah terseret di kasus saya. Itu yang saya khawatirkan. Dalam kasus inikan tidak ada peran aktif kami,” ujar Gatot.

Meski bersedih, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara. Selain itu juga menyatakan dirinya dan istri tidak akan mengajukan banding.

“Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasehat hukum dengan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa serta negara saya menerima putusan,” ujar Gatot.

Sementara Jaksa KPK Irene Putri menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Apakah akan mengajukan banding atau juga menerima putusan majelis hakim.(gir)

Exit mobile version