Site icon SumutPos

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Terpisah

Foto: FACHRIL SYAHPUTRA/SUMUT POS
DIAPIT: Tiga pengedar sabu diapit dua petugas Reskrim Polsek Hamparan Perak (kiri dan kanan) sebelum diperika, Sabtu (13/5).

SUMUTPOS.CO – Tiga pengedar sabu ditangkap petugas Polsek Hamparan Perak secara terpisah, Sabtu (13/5).

Masing-masing tersangka yang diamankan adalah, Husni (36), Harun (27) dan Rustam (40). Dari tangan ketiga tersangka yang menetap di Dusun I, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang itu, diamankan barang bukti bukti, 2 paket sabu seberat 2 gram, 10 paket sabu, 4 amplop ganja, bong (alat hisap sabu) dan 2 unit HP.

Penangkapan tiga pengedar sabu berdasarkan laporan yang diterima polisi mengenai maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Lantas, petugas Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan ke lapangan.

Polisi lalu menggerebek rumah Husni. Disana petugas menemukan barang bukti 10 paket sabu dan alat hisapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas kembali menggerebek rumah Harun.

Di tempat terpisah, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 gram. Polisi terus melakukan pengembangan ke rumah Rustam.

Kali ini polisi kembali mengamankan alat hisap sabu dan 4 amplop ganja. Ketiga tersangka narkoba itu langsung digiring ke Mapolsek Hamparan Perak.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar H Pohan mengatakan, selama ini para tersangka yang tinggal satu lingkungan sangat meresahkan warga sekitar.

“Dari pengakuan para tersangka, barang itu mereka peroleh dari salah satu bandar berinsial S yang menetap di Jalan Medan Binjai Km 14. Kasus ini masih kita lakukan pengembangan,” kata Bonar.(fac/ala)

Exit mobile version