Site icon SumutPos

KPK: Gatot, Datanglah!

Foto: MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
Foto: MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan OC Kaligis, setelah sepanjang Selasa (14/7) siang hingga malam menjalani pemeriksaan. Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho belum juga muncul. Pihak KPK pun mengimbau agar Gatot hadir ke gedung lembaga antirasuah itu untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.

OC Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada Hakim PTUN Medan ini terlihat mengenakan rompi oranye, begitu keluar dari lobi depan gedung KPK, sekitar pukul 21.20 WIB.

Melihat Kaligis mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, puluhan wartawan yang menanti sejak Selasa siang, langsung berusaha meminta konfirmasi ke Kaligis. Akibatnya, kondisi sempat tidak terkendali, saat Kaligis akan dibawa dengan kendaraan KPK ke Rutan Guntur.

Kericuhan tidak hanya karena banyaknya wartawan, pengacara yang datang mendampingi Kaligis juga cukup banyak. Akibatnya saat berusaha mendapatkan informasi, keadaan semakin tidak terkendali. Namun kemudian Kaligis dapat masuk ke dalam mobil yang telah menunggu beberapa menit, sebelum Kaligis tampak dikawal dari pintu depan Gedung KPK.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, penahanan dilakukan setelah sebelumnya Kaligis ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johan, tadi malam.

Sementara itu terkait ketidakhadiran Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pada pemanggilan pertama sebagai saksi, Johan mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pada 22 Juli mendatang, sehabis libur lebaran. Ia pun mengimbau Gatot dapat memenuhi panggilan.

“Dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datanglah,” ujar Johan.

Mantan Kabiro Humas KPK ini menegaskan bahwa kasus suap hakim PTUN Medan masih dikembangkan. Ia mengisyaratkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut mungkin bertambah.

“Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, siapa pun akan ditindak,” tegas Johan.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap kepada hakim PTUN Medan. Mereka adalah pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta panitera sekretaris, Syamsir Yusfan.

Terakhir, KPK menetapkan status tersangka kepada pengacara senior OC Kaligis yang merupakan bos Gerry. Anak buah OC Kaligis, Afrian Bondjol, protes dengan penetapan tersangka dan penahan bosnya. Pasalnya, OC Kaligis baru dipanggil satu kali sebagai saksi. Namun OC kaligis tidak datang dalam panggilan itu.

Bondjol mengatakan ketidakhadiran OC Kaligis bukan lantaran mangkir. Namun pihaknya sudah berkirim surat ke pimpinan KPK Taufiequracham Ruki. “Pak OC minta diperiksa tanggal 23 Juli,” paparnya.

Ke depannya, Bondjol mengatakan akan mempertimbangkan upaya hukum. Yakni dengan mengajukan gugatan pra peradilan. “Masih kami pertimbangkan,” ucapnya.

Gubsu Muncul dan Hilang Lagi
Dari Medan, Gubsu Gatot Pujo Nugroho akhirnya menampakkan diri di Kantor Gubsu, Rabu (14/7) pagi. Gubsu kembali dinas seperti biasa, meski tidak lama berada di kantor pada hari itu. Setidaknya hal ini disampaikan petugas jaga Satpol PP Kantor Gubsu, ketika ditanya wartawan soal keberadaan Gubsu Gatot.

“Ada, pagi tadi (kemarin, Red) beliau (Gubsu) ada masuk sebentar, lalu tidak lama keluar lagi bersama ajudan,” ujarnya.

Namun dia tidak mengingat persis berapa lama Gubsu berada di ruang kerjanya. “Tidak ingat kali, cuma sekitar sejam lebih begitulah,” ungkapnya.

Soal keberadaan Gubsu Gatot Pujo Nugroho juga diungkap Sekdaprovsu Hasban Ritonga. Kata dia sampai hari itu Gubsu masih berada di Medan. “Pak Gubsu bertugas sebentar tadi pagi. Beliau juga sempat masuk ke kantor lalu keluar lagi karena ada urusan lain,” kata Hasban.

Akan tetapi Hasban mengakui tidak tahu apa agenda Gubsu selanjutnya di hari tersebut. Termasuk informasi adanya pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. “Kegiatan apa setelah beliau di luar kantor, saya kurang mengetahuinya,” aku Hasban.

Belakangan diketahui kalau Gatot ternyata terbang ke Jakarta melalui Kualanamu Inrnasional Airport (KNIA). Dia naik Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 185 pukul 11.15 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 13.40 WIB. Namun, keterangan dari sumber terpercaya Sumut Pos ini seperti ditutup-tutupi oleh pihak KNIA. “Saya tidak monitor itu bos. Coba tanya teman-teman yang di OIC,” kata Manager Humas dan Protokoler PT AP II Cabang KNIA, Dewandono Prasetyo.

Biasanya kalau seorang pejabat yang akan terbang dan mendarat di landasan pacu (runway) KNIA, pihak pengelola KNIA juga akan turut melakukan pengamanan, meski jadwal kedatangan atau keberangkatan itu tanpa dijadwalkan. namun, Manager Keamanan PT AP II Cabang KNIA, Kuswadi yang dikonfirmasi juga mengaku hal serupa. Ia mengaku, tidak melakukan monitor seorang pejabat yang akan terbang dan mendarat di Terminal VIP KNIA.

“Kerjaan kami kan bukan itu saja (mengawasi pejabat yang terbang dan berangkat dari Terminal VIP),” ujarnya sembari tertawa kecil. (ted/prn/rbb)

Exit mobile version