Site icon SumutPos

Curi Besi Milik Jalan Tol, Darma Ismail Diringkus Polsek Dolok Merawan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Aksi nekad Darma Ismail Saragih (39) mencuri besi pembatas jalan tol milik PT Hutama Karya di STA 29+600, Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berujung di kantor polisi.

Warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai berhasil tertangkap tangan ketika melakukan aksi pencurian tersebut oleh pihak pengamanan jalan tol Tebingtinggi Pematangsiantar, Kamis (14/7).

Kemudian pelaku Darma Ismail bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian besi yang belum sempat dijual diamankan ke Mapolsek Dolok Merawan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa menuju Polres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 52 batang besi dengan panjang 2 meter dan berat sekira 20 kg per potong, 2 buah egrek, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa TNKB, 1 buah gergaji besi dan 1 buah pemukul kayu dengan panjang sekitar 50 cm.

Salah seorang pekerja PT Hutama Karya, Sutrisno (48) mengatakan siang itu dirinya bersama teman kerja sedang melakukan patroli di sepanjang jalan tol. Kemudian para pekerja ini istirahat, ketika itu mereka mendengar benturan dan suara gergaji besi.

“Ketika kami cek tidak jauh dari lokasi pencurian, pelaku bersama temannya sedang memotong besi pembatas jalan tol dengan menggunakan gergaji besi. Langsung mereka kami grebek, satu berhasil tertangkap, sedangkan satu pelaku lagi kabur meninggalkan sepeda motornya,” bilang Sutrisno.

Dampak dari pencurian besi pembatas jalan tol yang dipotong pelaku dengan panjang 2 meter membuat pihak jalan tol PT Hutama Karya menderita kerugian sebesar Rp 6.240.000.

Sedangkan Kasei Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya pekerja jalan tol melakukan penangkapan pelaku pencurian besi milik jalan tol PT Hutama Karya. Pelaku diserahkan ke Mapolsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e dari KUH Pidana. Sedangkan pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran personil kepolisian,” tutupnya. (ian)

Exit mobile version