Site icon SumutPos

BOPDT Salurkan Rp25,3 Miliar kepada Warga Sekitar Danau Toba

DIABADIKAN: BOPDT diabadikan bersama warga penerima dana kerohiman.
DIABADIKAN: BOPDT diabadikan bersama warga penerima dana kerohiman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia melalui Badan Otoritas Pariwisata Danau Toba (BOPDT) sudah menyalurkan Dana Satunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atau dana kerohiman sebesar Rp25,28 miliar kepada 185 warga di Kabupaten Toba.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) BOPDT, Arie Prasetyo kepada wartawan di Medan, Jumat (14/8) siang. Ia menjelaskan, 185 orang yang selama ini mengelola lahan dengan bercocok tanam di atas zona otorita dengan luas 279 hektare di Desa Perdamaen Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

“Dana santunan ini sudah dibayarkan secara bertahap. Penyaluran terakhir dari total 185 orang yang telah dilaksanakan adalah atas nama Almarhum Pinayungan Munte, dan haknya telah kami serahkan kepada ahli warisnya Rantaria Munthe melalui transfer langsung lewat rekening Bank Rakyat Indonesia,” kata Arie.

Arie juga menjelaskan, penyaluran dana kerohiman itu telah dilakukan dimulai sejak 10 Juli 2020 di Kantor Bupati Toba. Ia mengungkapkan lahan seluas 386,72 hektare yang kini dikelola BOPDT telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan. Dikatakan Arie, awalnya lahan tersebut merupakan hutan milik negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan perekonomian.

“Maka itu, pemerintah melalui BPODT beritikad baik dengan memberikan uang santunan sebagai pengganti tanaman yang selama ini menjadi sumber ekonomi masyarakat,”ungkap Arie.

Arie menambahkan, dana kerohiman yang sudah disalurkan untuk 228 petak lahan. Lahan-lahan ini dikelola oleh 185 orang. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah hadir untuk memberikan hak-hak masyarakat.

“Setelah tahap pertama 279 hektare ini selesai, nanti akan ada lahan tahap dua sisanya 107,72 hektare. BPODT sendiri sudah menyiapkan dana kerohiman Rp26,13 miliar dan sudah disalurkan Rp 25,28 miliar,”pungkasnya.

BOPDT dalam menyalurkan dana kerohiman ini berpegang pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Sedangkan, di lahan ini, tengah dilakukan pembangunan Toba Caldera Resort (TCR) dan fasilitas pariwisata berstandar internasional.(gus)

Exit mobile version