Site icon SumutPos

Langgar Protokol Kesehatan, Denda Rp100 Ribu

SAKSIKAN: Gubsu menyaksikan penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 antara Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deliserdang, Jumat (14/8).
SAKSIKAN: Gubsu menyaksikan penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 antara Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deliserdang, Jumat (14/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menegaskan, masyarakat di Sumut, siapapun dia tanpa terkecuali, siap-siap didenda Rp100 ribu jika melanggar protokol kesehatan. Protokol kesehatan dimaksud yakni, selalu pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak dan jangan membuat kerumunan (harus hindari keramaian).

Hal itu disampaikan Gubernur Edy, usai menyaksikan penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 antara Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai dan Bupati Deliserdang, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (14/8).

Dijelaskan Edy, denda Rp100 ribu tersebut merupakan tahap akhir sanksi jika dalam sanksi pertama teguran lisan dan sanksi kedua teguran tertulis, tidak diindahkan masyarakat. “Kepastian reward dan punishment kepada masyarakat yang melanggar, apa-apa yang sudah diedukasi dan disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran lisan, yang kedua adalah teguran tertulis, yang ketiga adalah denda berupa finansial,” jelas Edy.

Nantinya uang denda tersebut disimpan dalam rekening Bank Sumut, yang bisa dipantau oleh masyarakat. Nantinya uang dari sanksi denda itu akan dikelola yang pengaturannya ditentukan lebih lanjut.

Namun bukan Pemprov Sumut yang menjatuhkan sanksi. Menurut Gubernur Edy, bupati dan wali kota akan mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota di Sumut.

Lalu bagaimana jika masyarakat tidak bersedia menerima sanksi? Menurut Edy, masyarakat harus siap menerima sanksi. Soal ketegasan sanksi itu, akan dilaksanakan oleh tim monitoring yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat dan dunia usaha.

Tim ini bertugas langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan tepat dan menindak pelanggarnya. Tim ini dilepas secara resmi Gubernur Edy Rahmayadi di Posko GTPP Covid-19 Sumut usai penandatanganan MoU. Mereka akan menelusuri daerah-daerah Mebidang untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan benar.

“Tim ini bertugas untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di Mebidang. Bila ada pelanggaran bisa diberikan sanksi, karena itu tim ini di-backup TNI, Polri dan juga melibatkan tokoh masyarakat agar informasi yang kita berikan lebih mudah sampai kepada masyarakat,” katanya.

Pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut yang telah berlaku sejak Senin (10/8).

MoU Tiga Kepala Daerah

Sesuai arahan Gubsu Edy Rahmayadi dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Sumut, tiga kepala daerah yakni Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) optimalisasi percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut. Tujuannya untuk menyingkronisasi program dan kegiatan gugus tugas ketiga kabupaten/kota dengan gugus tugas provinsi.

MoU ini ditandangangi Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, Wali Kota Binjai Muhammad Idaham dan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman, disaksikan langsung Gubernur Edy Rahmayadi.

Dalam Komitmen Bersama yang digagas Gubernur Edy Rahmayadi tersebut, gugus tugas provinsi dan Mebidang perlu mengerahkan personel, menyiapkan material prosedur dan anggaran untuk mencegah dan menanggulangi wabah Covid-19. Komitmen bersama tersebut juga menekankan pentingnya aktivitas test, tracing, intervensi dan treatment dalam penanggulangan Covid-19.

Mebidang dianggap paling terdampak Covid-19 juga diminta untuk memenuhi kebutuhan dan penegakkan protokol kesehatan, melakukan sosialisasi dan edukasi masif dan bersinergi dengan stakeholder. “Poin-poin itu saya mohon bisa dipenuhi ketiga daerah ini. Bila ada yang kurang harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kita akan bantu. Mengapa kita fokuskan ke tiga daerah ini? Karena di tiga daerah ini penyebaran Covid-19 paling tinggi,” kata Edy usai penandatanganan MoU.

Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengatakan, akan mendukung penuh gagasan Gubsu dalam peningkatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Mebidang. Ashari yakin bila komitmen bersama ini dijalankan dengan baik, maka penurunan kasus Covid-19 di Sumut akan signifikan.

“Kita tentu mendukung penuh komitmen bersama ini. Kita tahu kasus tertinggi Covid-19 itu di Mebidang, jadi perlu penanganan yang lebih massif dan terorganisir dengan baik. Ketiga daerah ini secara sosial seperti tidak ada batasan dan mobilitas orangnya sangat tinggi. Jadi kita perlu lebih intens menangani penyebaran Covid-19,” katanya.

Sembuh 101 Kasus

Sementara, kabar baik datang dari Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan. Dia mengatakan, terjadi penambahan kasus sembuh pasien Covid-19 di Sumut. Hingga Jumat (14/8) kemarin, terdapat 110 kasus sembuh pasien covid dan kini berjumlah 2.437 orang.

Sedangkan untuk kasus yang terkonfirmasi positif berjumlah 5.427 orang, di mana ada penambahan 69 kasus dari hari sebelumnya. Untuk pasien meninggal dunia, sebut Irwan, juga ada penambahan empat orang atau kini berjumlah 241 kasus dari hari sebelumnya. “Untuk pasien suspek berdasarkan swab PCR juga bertambah 34 kasus dan kini berjumlah 569 orang. Dan untuk spesimen yang dilakukan hingga kini berjumlah 28.849 sampel,” katanya. (prn)

Exit mobile version