Site icon SumutPos

Pelaku UKM Minta Perlindungan LBH

Forum Daerah Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara (Forda UKM Sumut), bersama puluhan pelaku UMKM dari Serdangbedagai, Deliserdang, dan Binjai, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Jalan Hindu Medan, Kamis (14/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Forum Daerah Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara (Forda UKM Sumut), bersama puluhan pelaku UMKM dari Serdangbedagai, Deliserdang, dan Binjai, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Jalan Hindu Medan, Kamis (14/9). Kedatangan tersebut bertujuan meminta advokasi, terkait sweeping dan surat klarifikasi oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, terhadap pelaku UKM, khususnya yang bergerak di bidang peternakan. Kedatangan Forda UKM Sumut bersama pelaku UMKM itu, disambut langsung Direktur LBH Medan Surya Dinata.

“Teman-teman kami pelaku UKM di Serdangbedagai, Deliserdang, Binjai, dan Langkat, di-sweeping oleh oknum polisi dari Polda Sumut, terkait beberapa persoalan, terutama soal pemanfatan air bawah tanah (ABT). Selain itu, ada persoalan lain yang juga menjadi peluru bagi oknum Polda Sumut, yakni soal Amdal dan perizinan lain,” ungkap Sekretaris Forda UKM Sumut Fachriz Tanjung, membuka pertemuan.

Lebih lanjut Fachriz mengungkapkan, dalam pemahaman pihaknya sebagai pelaku UKM, persoalan adminiatrasi seperti itu bukanlah tugas kepolisian. Menurut pemahaman mereka, persoalan administrasi menjadi tanggung jawab penyidik sipil. Karena itu, lanjutnya, pihaknya menghadap ke LBH Medan, untuk dapat diadvokasi dalam persoalan yang meresahkan para pelaku UKM tersebut.

Sementara pelaku UKM peternak ayam petelur, yang enggan namanya disebutkan, mengatakan, saat itu ia ditelepon oleh anaknya, yang menyebutkan, ada orang dari Polda Sumut datang. Ia mengatakan, saat itu orang dari Polda Sumut tersebut datang untuk mengecek Amdal, SIUP, HO, dan TDP. Namun setelah semua dapat ditunjukkan, orang tersebut meminta izin ABT. Karena itu, ia menyebutkan, akhirnya ia datang dan menemui orang dari Polda Sumut itu, dan menjelaskan, mereka tidak memiliki izin ABT, namun setiap bulan membayar retribusi air. “Saya bilang, kalau tidak ada air ini, kami mau minum apa? PAM tidak ada di sini,” ujarnya singkat.

Pelaku UKM ternak ayam kalasan yang juga enggan namanya ditulis, menyebutkan, ia ditanya soal berapa dalam sumur yang dibor. Dan ia membeberkan, kedalamannya sepanjang 12 pipa. Menurutnya, karena daerah di sana dekat laut, sehingga kalau tidak dalam, air akan asin, sehingga tidak bisa diminum. “Saya bilang, memang tidak ada izin, karena air untuk minum. Jiran-jiran di sini juga ambil air di sini, saya bilang. Kemudian mereka meminta ditunjukkan lubang sumur. Ketika saya tunjukkan, saya difoto dan diberi surat, lalu mereka pergi,” ungkap pria berkacamata itu.

Direktur LBH Medan Surya Dinata, yang mendengar keterangan para pelaku UKM tersebut, mengatakan, surat yang diberi pihak Polda Sumut adalah undangan. Bisa dihadiri atau tidak. Ia menyebutkan, undangam itu dalam rangka penyelidikan, dan kecil kemungkinan untuk dinaikkan ke penyidikan. Selain itu, Surya menyebutkan, pasal-pasal yang dituliskan dalam surat udangan itu, juga sulit diterapkan. “Pasal-pasal ini juga sangat kecil kemungkinan untuk dapat diterapkan, tidak segampang itu. Apalagi ada kaitan dengan Amdal. Macam betul saja peternakan ayam harus ada Amdal. Mengurus Amdal itu ke kementerian. Bukan sembarangan itu, harus limbah beracun, bukan limbah ternak ayam begini. Malah kotoran ayam itu bisa jadi pupuk,” ujarnya.

Sementara untuk izin ABT, menurutnya hanya untuk usaha. Dimisalkannya, usaha isi ulang air dan pemanfaatan air untuk mendapatkan keuntungan. Terlebih, Surya mengatakan, di sana tidak ada PAM, sehingga untuk minum tidak ada yang lain. Soal izin pengeboran, Surya mengatakan, pengeboran dilakukan pada masa lalu, dan pelaku UKM hanya sebagai pemakai saja. “Menurut saya, bisa juga Forda UKM mengkordinir untuk bertemu Kapolda Sumut. Kalau tidak, bisa juga ajukan surat untuk aksi ke Polda Sumut. Agar masalah ini jelas,” pungkasnya. (ain/saz)

Exit mobile version