Site icon SumutPos

11 Saksi Diperiksa, 3 Kardus Diboyong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 11 saksi atas kasus dugaan suap interpelasi yang melibatkan sejumlah petinggi lembaga pemerintahan Sumut di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (14/12).

Selepas pemeriksaan, penyidik lembaga antirasuah memboyong tiga kardus berisi dokumen menggunakan dua unit mobil jenis Kijang Innova warna hitam BK 1532 ZM dan silver plat B 1281 BFQ.

Informasi diperoleh Sumut Pos, sebanyak 15 penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi dari kalangan legislatif dan Pemprov Sumut, serta pihak swasta. Pemeriksaan ini diagendakan berlangsung hingga Jumat (18/12).

“Ada 15 penyidik di dalam. Kemungkinan sampai 18 Desember 2015,” kata seseorang yang diduga sebagai penyidik KPK saat ditanyai wartawan.

Anggota DPRD Sumut dari fraksi Partai Nasdem HM Nezar Djoeli saat ditemui di sela pemeriksaan mengaku menghadiri panggilan KPK di gedung utama Mako Brimob sebagai saksi atas lima orang tersangka kasus suap interpelasi dan pengesahan APBD mulai 2012 hingga 2015.

“Sebagai warga negara yang baik, ya kita hadiri. Saya Dipanggil sebagai saksi atas lima tersangka KPK,” sebut Nezar.

Sebagai pengusung interpelasi pada April 2015 lalu, Nezar mengaku tidak khawatir diuntuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Alasannya, dirinya merupakan salah satu penggagas hak interpelasi terhadap Gubsu nonaktif Gatot Pudjo Nugroho. Soal isu suap untuk menggagalkan hak interpelasi tersebut, Nezar balik menepisnya.

“Saya pengusung interpelasi. Jadi saya tak perlu takut. Jangankan menerima, ditawari (uang) pun tidak,” tegasnya.

Dalam pantauan Sumut Pos, sekitar pukul 16.45 WIB, Kabag Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman Hasibuan terlihat membawa tiga kardus yang diakuinya berisi dokumen bantuan sosial (bansos). Saat ditanya mengapa dokumen ada tiga dengan tulisan 14, 13 dan 12 yang menyimbolkan tahun 2014, 2013, dan 2012, padahal pemanggilan itu melibatkan anggota Dewan periode 2014-2015, Sulaiman mengaku tak paham.

“Ya namanya ditugaskan mengantar berkas. Kalau Bansos itu kan APBD juga,” katanya sembari menyebutkan dokumen-dokumen yang dibawanya terkait APBD Sumut.

Plt Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan informasi diperiksanya 11 orang tersebut sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap DPRD Sumut.

“Iya benar, ada pemeriksaan 11 orang untuk saksi GPN di Medan hari ini (Senin 14 Desember 2015, Red),” kata Yuyuk Andriati kepada wartawan melalui pesan singkat.

Secara terpisah, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Siek YB Tirto Soeseno menilai makna permufakatan jahat saat ini menjadi multi tafsir di kalangan institusi penegak hukum.

Contohnya, saat pertemuan yang diduga telah terjadi permufakatan jahat dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama bekas Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dalam kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejagung, publik tak tertarik.

Padahal, lanjut dia, ide permufakatan itu bisa saja dipikirkan Gatot dengan asumsi Rio yang Sekjen Nasdem bisa menjembatani kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk mendamaikannya dengan wakilnya lalu merapat ke Jaksa Agung sebab penyidik Jaksa Agung telah menetapkan Gatot sebagai tersangka.

“Sikap Gatot yang dibincangkan dengan Rio terkait dengan Kejagung itu sangat pantas diduga sebagai materi permufakatan jahat. Apalagi ada kesan pihak Kejaksaan Agung sangat lemot memroses perkaranya,” kata Siek YB Tirto Soeseno, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/12).

Masalahnya, ujar Soeseno, KPK tidak menyidik Gatot dan Rio sebagai terduga permufakatan jahat tipikor.

“Mungkin penyidik KPK menilai sulit membuktikan telah terjadi permufakatan jahat, walau ada pengakuan dari Gatot dan Evi mengetahui permufakatan tersebut,” ujarnya.

Rio lanjutnya, akhirnya disidang sebagai penyelenggara negara menerima uang Rp200 juta dari pihak Gatot, yang diterima via teman wanitanya Fransisca Insani Rahesti.

“Mestinya, sebagai penegak hukum, KPK wajib menyidik Gatot dan Rio dengan pasal dugaan pemufakatan jahat, sehingga bisa terungkap kenapa pihak Kejagung terkesan santai menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Gatot. Di sisi lain, akhir-akhir ini pihak Kejagung begitu proaktifnya menjerat Ketua DPR Setya Novanto dengan dugaan pemufakatan jahat,” pungkasnya. (bal/gir/val)

Inilah 11 Saksi yang Diperiksa KPK

 

  1. Fahrijal Dalimunthe (staf Indra alamsyah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut)
  2. Rasadi (staf Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut)
  3. Benny Meraldi (Kabag Hukum Sekwan DPRD Sumut)
  4. Fajar Aprianto (staf Biro Umum Pemprovsu)
  5. Zulkarnain (Wiraswasta)
  6. Zeira Salim Ritonga (Anggota DPRD Sumut 2014-2019)
  7. H M Nezar Dzoeli (Anggota DPRD Sumut 2014-2019)
  8. Sumarno (staf Fraksi Golkar DPRD Sumut)
  9. Tulus (staf DPRD Sumut)

10.M Affan (Anggota DPRD Sumut 2014-2019)

  1. Zulfikar (Anggota DPRD Sumut 2014-2019)

 

Exit mobile version