Site icon SumutPos

Kata Orang, Lihat Istrimu Harus Bayar Ya…?

Foto: Joko/Metro Asahan/JPNN Wakapolres Labuhan Batu, Kompol Sugeng memaparkan tersangka kasus pembunuhan teman di warung tuak, beserta barang bukti, Jumat (15/1/2016).
Foto: Joko/Metro Asahan/JPNN
Wakapolres Labuhan Batu, Kompol Sugeng memaparkan tersangka kasus pembunuhan teman di warung tuak, beserta barang bukti, Jumat (15/1/2016).

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Lapo (warung) tuak milik Dulhadi jadi tempat petaka Roiman (33). Ia tewas bersimbah bersimbah darah setelah ditikam Deni Suprayetno (32). Pasalnya, Deni tersinggung saat korban melecehkan istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di lapo tuak milik Dulhadi di Blok-40, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Selasa (12/1) sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, Roiman dan Deni sedang menikmati tuak.

Lalu istri Deni, yakni Ika Lestari (25) datang ke lapo tuak itu. Tiba-tiba, Roiman bertanya kepada Deni apakah itu istrinya.

Deni pun membenarkan pertanyaan temannya itu. Namun tanpa alasan yang jelas, Roiman kembali bertanya apakah jika melihat istri, tersangka harus mengeluarkan sejumlah uang.

Saat itulah Deni tersinggung. Ia langsung mencabut sebilah pisau yang sudah terselip di pinggangnya.

Tanpa banyak basa-basi Deni langsung menikami Roiman. Warga Jalan Damai, Desa Sisumut, Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu tersungkur. Ususnya terburai.

“Korban berkata, oh ini istrimu ya, lalu dijawab tersangka iya kenapa rupanya. Kemudian dijawab korban nggak apa-apa, kata orang kalau lihat istrimu harus bayar ya. Mendengar itulah tersangka menikam korban,” terang Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Sugeng didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi S Siagian di halaman Mapolres, Jumat (15/1) dalam paparannya.

Usai menghabisi nyawa Roiman, Deni kemudian melarikan diri. Personel Reskrim Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pelarian Deni pun berakhir. Ia berhasil dibekuk di sekitar Perkebunan Kelapa Sawit Trans Aliaga Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.

“Pada Kamis (14/1) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari kita ringkus. Barang buktinya baju, celana, pisau sangkur dan sepeda motor. Tersangka disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun,” paparnya lagi.


Sedikit Berbeda
Kronologis pembunuhan yang dipapar polisi sedikit berbeda dengan versi tersangka. Deni menjelaskan, awalnya dia berboncengan dengan istrinya untuk membeli rokok ke salah satu warung yang berdekatan dengan lapo tuak.

Deni kemudian mendatangi lapo tuak Dulhadi lantaran ada seseorang yang memanggilnya.

Saat perbincangan, dirinya disarankan agar mengantarkan pulang seorang rekannya dikarenakan telah mabuk berat. Sekembalinya ke lapo tuak, dia melihat istrinya telah menangis.

Akibatnya berbagai pertanyaan dan adu mulut sempat terjadi dengan Roiman yang sebelumnya telah duduk di lapo tuak. Deni sempat menyarankan Roiman pulang.

Sebab kondisinya setengah sadar. Namun kembali korban berbicara ngawur.

“Waktu itu lah aku ambil pisau di dalam bagasi sepeda motor. Langsung kutikami,” tuturnya.

Usai menikam korban, Deni mengantar istrinya pulang. Dia tak langsung kabur. Deni mencoba menggadaikan sepeda motornya untuk biaya melarikan diri.(cr-1/ala)

Exit mobile version