Site icon SumutPos

Sindikat Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap, Beruang Madu, Burung Nuri & Kakatua Disita

SINDIKAT: Tiga pelaku diduga anggota sindikat penjual satwa dilindungi secara ilegal, ditangkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dari kediaman masing-masing secara terpisah. Dari ketiganya, disita 1 ekor anak beruang madu, 3 ekor burung nuri timur dan 1 ekor burung kakak tua jambul kuning.
SOPIAN/SUMUT POS
SINDIKAT: Tiga pelaku diduga anggota sindikat penjual satwa dilindungi secara ilegal, ditangkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dari kediaman masing-masing secara terpisah. Dari ketiganya, disita 1 ekor anak beruang madu, 3 ekor burung nuri timur dan 1 ekor burung kakak tua jambul kuning.
SOPIAN/SUMUT POS

SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku diduga anggota sindikat penjual satwa dilindungi secara ilegal, ditangkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dari kediaman masing-masing secara terpisah. Dari ketiganya, disita 1 ekor anak beruang madu, 3 ekor burung nuri timur dan 1 ekor burung kakak tua jambul kuning.

Ketiga terduga pelaku yang ditangkap adalah Irvan Rizky alias Irvan Baday warga Perumahan Rorinata Residence Blok A Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Pahlevi Husinsyah Hasibuan warga Lingkungan VII Tegalrejo, Kecamatan Stabat, Langkat, dan Luis Pratama warga Jalan Sampul/Darussalam, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang diterima personil, terkait adanya satwa dilindungi yang hendak dijual. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Awalnya kita tangkap pelaku Irvan Baday di rumahnya Selasa (14/1), dari rumahnya disita 3 ekor burung yang dilindungi burung nuri timur,” ujar Tatan, Rabu (15/1).

Berdasarkan keterangan Irvan Baday, petugas melakukan pengembangan dan mengarah kepada Pahlevi dan Luis Pratama. Karenanya, petugas langsung mengejar ke rumah keduanya hari itu juga. “Dari pelaku Pahlevi, disita 1 ekor burung kakak tua jambul kuning. Sedangkan dari Luis, diamankan 1 ekor beruang madu yang hendak dijual. Pengakuan Luis, beruang madu yang masih berusia 4 bulan tersebut didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp 15 juta ke pelaku Irvan Baday,” sebut Tatan.

Saat ketiga pelaku ditanya tentang izin pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait, ternyata tidak ada. Oleh sebab itu, mereka pun diproses karena telah melanggar Undang-Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam undang-undang tersebut pasal 21 ayat (2) huruf d, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

“Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 tahun,” ungkapnya.

Para pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satwa yang disita telah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) untuk dititipkan sementara sembari menunggu proses hukum. “Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk pengembangannya,” tandas dia. (ris)

Exit mobile version