Site icon SumutPos

Polres Razia Pasangan Mesum

TEBINGTINGGI- Satuan Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi, melakukan razia siang bolong di beberapa hotel kelas melati di Kota Tebingtinggi, Kamis (15/3) siang. Razia ini dilakukan karena menanggapi laporan dari warga tentang maraknya kasus pencabulan yang terjadi diwilayah jajaran hukum Polres Tebingtinggi.

Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring enam orang pasangan selingkuh yang kedapatan tidur berduaan di dalam kamar hotel. Karena pasangan itu tidak bisa menunjukan kartu pengenalnya, kemudian petugas menggiring enam pasangan selingkuh ke Mapolres Tebingtinggi guna didata.

Dua pasangan terjaring di Hotel Melati Srikandi Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi masing-masing bernama Novi (20) warga Jalan Soekarno Hatta dan Andre (21) warga Kampung Bicara, Kota Tebingtinggi yang mengaku masih berpacaran. Hotma Napitupulu (40) dan Br Saragih warga Pematangsiantar yang mengaku pasangan suami istri. Petugas juga mengamankan enam pasangan selingkuh lain dari beberapa lokasi berbeda.

Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti didampingi Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Ismar Ramadhan mengatakan, pihaknya mengantisipasi banyaknya kejadian pencabulan dan perselingkuhan diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Enam pasangan selingkuh yang tertangkap tangan oleh petugas sedang berduan di dalam kamar kosan di Jalan Letda Sujono, Kota Tebingtinggi. Mereka yang terjaring kebanyakn perempuan yang mengaku sebagai sales kosmetik masing-masing bernama  Amirul Siregar (22) warga Jalan Bakti dan pasangannya Fika Rahayu (17) warga Jalan Asrama Bagelen Kota Tebingtinggi. Feri (26) warga Medan Tuntungan dan pasangannya Lia Ramadhani (24) penduduk Kampung Keling Kota Tebingtinggi.

Kemudian pasangan Zulkarnain Lubis (26) warga Jalan Darat dan pasangannya Hilda (21) warga Jalan Darat Kota Tebingtinggi serta dua pasangan lain Sri Wahyuni (20) warga Jalan Imam Bonjol dan pasangan selingkuhnya Muhammad Wahyudi (24) warga Jalan Jalak, Kota Tebingtinggi diamanakan di Hotel Delima, Jalan Delima Kota Tebingtinggi.

Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti didampingi Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Ismar Ramadhan mengatakan, pihaknya mengatisipasi banyaknya kejadian pencabulan dan perselingkuhan diwilayah Polres Tebingtinggi.

“Hasilnya kita menjaring enam pasangan selingkuh dan kebanyakan mereka masih remaja dan bersatus pacaran. Setelah didata dan dipanggil para orangtuanya, mereka diperbolehkan pulang ke rumah dengan perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas Ngemat Surbakti.  (mag-3)

Exit mobile version