Site icon SumutPos

Penyidik Dalami Keterlibatan Edie dan Ester

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, Kejatisu telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto, sebanyak 3 kali. Namun, setiap Edie Rizliyanto diperiksa, selalu berbarengan dengan pemeriksaan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting. Apakah ini indikasi kalau keduanya terlibat dalam kasus ini?

Dalam catatan Sumut Pos, kedua pejabat tinggi di Bank Sumut itu pertama diperiksa pada Rabu, 27 Januari 2016 lalu. Kemudian, pada Selasa, 8 Maret 2016. Dan terakhir, pada Senin, 14 Maret 2016 kemarin. Namun keduanya juga sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik yakni pada Jumat, 4 Maret 2016 lalu.

Hal tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian. “Iya, Edi dan Ester dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Novan Hadian kepada Sumut Pos, melalui pesan singkat BlackBerry Masenger (BBM), Selasa (15/3).

Pemeriksaan terhadap kedua direksi Bank Sumut itu memang masih sebatas saksi. Namun, tidak tutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Tapi, hal itu kembali lagi melihat hasil gelar perkara (ekspos) internal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

“Pada bulan ini juga gelar perkara dilakukan. Jadi, akan diketahui siapa tersangka dalam kasus ini,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, kemarin.

Disinggung, Edie dan Ester kerap dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Mantan Kasidik Kejati Sumsel itu menjelaskan, keterangan Edie dan Ester sangat diperlukan dalam proses penyidikan proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

“Mungkin mereka (Edi dan Ester) saksi kunci, pasti ada kaitannya makanya dimintai keterangan. Pastinya, mereka selaku pimpinan mempunyai kebijakan jadi mengetahui proses pengadaan itu,” jelasnya.

Kembali disinggung kedua saksi itu, apakah statusnya akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Bobbi enggan berkomentar.

“Bisa jadi (tersangka), bisa jadi enggak,” tandasnya.

Yang pastinya, katanya, penyidik Kejatisu sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di bank berplat merah itu. Kini, penyidik tengah mendalami keterlibatan para calon tersangka dari peran-perannya di dalam kasus ini. Namun, pihak Kejatisu akan mengumumkan nama-nama tersangka pada bulan ini, setelah dilakukan gelar perkara secara internal.

Di sisi lain, Kejatisu juga sudah memintai keterangan saksi lain dari Bank Sumut, yakni Irwan Pulungan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Rizaldi selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang di Bank Sumut.

Kemudian, pemeriksaan lanjutan terhadap Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang di Bank Sumut, Zulkarnaen selaku penjabat pembuat komitmen (PKK) di Bank Sumut, dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut. Selanjutnya, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan. (gus/adz)

Exit mobile version