Site icon SumutPos

Adik Sudah Rencanakan Menghabisi Abangnya

Dimsonn Sihite (33), pelaku yang membunuh abang sepupunya.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO -Kesadisan Dimsonn Sihite (33), membunuh abang sepupunya, Berman Sihite(35), masih menjadi perbincangan di kampungnya, Desa Sileang, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Dimson mengaku tindakan nekat membacok abangnya 21 kali, Senin (13/3) lalu, terjadi lantaran kesal karena dia terus diejek hingga nekat mengayunkan parangnya ke tubuh abangnya tersebut berkali-kali. Dia tersinggung karena korban mengatainya sebagai orang bodoh karena ditinggal pergi istri.

Dimson Sihite memang mengakui perbuatan keji tersebut. Secara terang-terangan di hadapan polisi dia mengakui bahwa sebenarnya sebelum kejadian, ia kesal dan marah terhadap korban yang selalu dikatai bodoh lantaran ditinggal pergi istrinya.

Kata Dimson, jauh hari, korban sering mengejek hubungan kekeluargaan antara dirinya dan istrinya, yang sedang tidak akur.

“Saya kesal, karena setiap bertemu dengannya, dia selalu mengejek. Dia selalu bilang saya orang yang bodoh hingga ditinggal pergi istri saya,” ujarnya.

Selain motif sakit hati karena kata-kata menyinggung, tersangka juga mengaku menaruh curiga bahwa dirinya diguna-gunai oleh abang sepupunya itu. “Saya sudah menaruh curiga dan dendam kalau abang sepupuku itu ada mengguna-gunai saya. Kemudian, dia selama ini selalu menyaol-nyaoli (usil) terhadap lahan perladangan yang aku kerjai,” ucapnya.

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya sudah merencanakan pembunuhan tersebut ketika ia melihat korban sedang di ladang Simpang Tiga Pangasean, persis di samping rumah tersangka. Katanya, Senin (13/3) pagi sekira pukul 10.30 WIB, dirinya pulang dari kedai dan melihat korban sedang bekerja di samping rumah. Kemudian, ia berpikir membawa sebilah parang bentuk sabit (arit) dan menemui korban.

“Sekitar jam 11.00 WIB, saya menemuinya dan memintanya untuk istirahat sambil menawarkan sebatang rokok hingga peristiwa itu terjadi,” ujarnya. “Saat asyik merokok, sambil ngobrol, saya mendekatinya dan menempelkan arit ke lehernya dan saya bilang hupamate ma ho abang (kubunuhlah kau, bang),” terangnya.
Saat itu korban langsung tergeletak. Tak sampai di situ, Dimson kembali menghujamkan arit tersebut ke wajah korban lebih dari 10 kali.

Setelah melihat korban tidak berkutik, Dimson membersihkan arit dari percikan darah korban dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Doloksanggul. Sayangnya, pihak keluarga korban maupun tersangka enggan memberi keterangan, sebab menurutnya peristiwa tersebut merupakan aib keluarga.

Kapolres Humbahas, AKBP Nicolas Ari Lilipaly menjelaskan, bahwa tersangka Dimson Sihite dijerat pasal berlapis, yakni tentang pembunuhan, pembunuhan berencana dan penganiayaan. Katanya, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana, yaitu pembunuhan berencana.

“Pasal ancaman terhadap tersangka adalah pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Subsidernya Pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan 12 tahun,” terangnya.

Nicolas Ari Lilipaly mengatakan, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres. Saat pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbutannya. (bl/ara/smg)

Exit mobile version