Site icon SumutPos

Guru yang Hukum Murid Jilat WC Disanksi Mutasi

Murid yang mengaku disuruh jilat WC.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Baru-baru ini seorang guru di Nias dilaporkan main kekerasan terhadap anak muridnya hingga operasi di rumah sakit. Lain halnya yang terjadi Serdangbedagai, seorang guru berinisial RM, menghukum muridnya dengan cara-cara tak manusiawi, yakni menjilat Water Closed (WC) di SDN 104302, di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

“Sudah kita berikan tindakan dengan memindahtugaskan RM ke salah satu Kecamatan atau UPT (Unit Pelayanan Terpadu) di Kabupaten Sergei,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sergei, Joni Walker Manik saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (15/3) siang.

Selain itu, RM juga akan diberikan sanksi lainnya yang tengah dikaji Disdik Kabupaten Sergei.”Semua ada tahap yang akan kita lakukan,” jelas Joni.

Ditegaskan Joni, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap RM, merujuk perbuatan tak manusia kepada muridnya. “Memang siswa ini tidak menjalankan apa yang diminta gurunya. (Lalu) dibuatlah hukuman yang di luar kemanusiaan,”ungkap Joni.

Sanksi itu, lanjut Joni, sudah disampaikan ke Disdik Kabupaten Sergei. Sanksi langsung ditandatangani Joni selaku Kadisdik Kabupaten Sergei.”Kemarin, saya sudah mendatangani sanksi tersebut. Agar normal kembali belajar mengajar di sekolah tersebut,” tutur Joni.

Sementara itu, RM sudah membuat perjanjian atau surat pernyataan. Dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak, antara RP dan keluarga korban, MBP. Yang mediasi dilakukan oleh Komite sekolah dan disaksikan Kepala Sekolah (Kasek) SDN 104302?, Nurmide Pakpahan.

Dijelaskan Joni, perdamaian tidak membuat RP lepas dari sanksi, Namun polisi dijatuhkan oleh Disdik Kabupaten Sergei.”Iya surat perdamaian, karena komite yang berdamai. Kalau dilapangan tidak ada masalah, kalau yang membui-bui saya tidak tahu lah,” ucap Jono.

Dengan itu, Joni sudah menyiapkan sanksi pemindahan tugas hingga sanksi administrasi dan jabatan.”Tidak (Surat perdamaian mengganggu sanksi). Tidak layak, tidak menutupi dan tidak mendukung. Makanya, saya pindahkan langsung,” tandas Joni.

Kemudian, RM pernah menghukum muridnya dengan cara memukul. Dengan kejadian itu, RM harus membuat surat pernyataan di kantor Kepala Desa Cempedak Lombang.

Kepala Desa Cempedak, Edi Musli? mengatakan surat pernyataan dibuat RP prihal atas pemukulan terhadap muridnya yang proses penanganannya berakhir dengan perdamaian dan tidak mengulangi perbuatannya memukul murid selama RP berdinas menjadi guru di sekolah tersebut.

“Surat pernyataan dibuatnya dengan tulisan tangan pada tanggal 24 Mei 2012 lalu. Dalam surat tersebut RP menyatakan berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap siswa sampai dirinya pensiun. Surat itu juga ditandatangani kepala sekolah, wali murid dan juga ketua komite sekolah,” kata Edi Musli.

Kemudian, surat pernyataan diarsip dan disimpan di Kantor Kepala Desa. tersebut. Sementara itu, Edi Musli mengakui belum menerima laporan terhadap kelakuan tidak manusiawi dilakukan RP terhadap muridnya berinsial ?MBP. Namun ia, sudah mengetahui dari pemberitaan media.

“Surat pernyataan RM ada arsibnya dikantor desa. Tapi pas kejadian (pemukulan murid tersebut) saya belum menjadi kepala desa disini,” ungkap Edi Musli.

Untuk diketahui, seorang murid berinsial MBP mengalami hukuman tidak manusiawi dilakukan oknum berinsial RM.

Peristiwa itu, terjadi Jumat 9 Maret 2018 lalu. Hukuman itu, dipicuh karena MBP tidak membawa apa yang disuruh RM, yakni berupa membawa tanah kompos untuk dijadikan taman bunga sekolah.

RM pun menghukum MBP dengan menyuruh bocah itu, untuk menjilat WC sekolah. Belum selesai menjalani hukumannya, MBP langsung muntah-muntah. Kejadian itu, didengar oleh orang tua MBP dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah.(gus/han)

 

 

 

 

Exit mobile version