Site icon SumutPos

Peluang JR-Ance Tinggal di PTTUN

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kuasa Hukum KPU Sumut Serahkan dokumen kesimpulan pada Majelis Hakim.

SUMUTPOS.CO – KPU Sumut kembali menetapkan status JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS). Kini, peluang JR-Ance tinggal menunggu putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Majelis hakim baru akan mengambil keputusan Selasa, 27 Maret mendatang.

Pada siding lanjutan yang digelar Kamis (15/3), Kuasa Hukum JR-Ance selaku penggugat dan Kuasa Hukum KPU Sumut selaku tergugat, menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim PTTUN Medan yang langsung diterima Hakim Ketua H Bambang Sutanto S SH MH. “Hari ini, sampai pada akhir pemeriksaan yang diwujudkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Kesimpulan ini disampaikan kepada Majelis dan tidak dipertukarkan. Artinya untuk konsumsi Majelis. Kita jaga kerahasiaannya. Persidangan ini mengatur demikian,” ungkap Hakim Ketua Majelis Hakim, H Bambang Sutanto S SH MH membuka persidangan.

Menurut Bambang, untuk memutuskan perkara ini majelis harus mempelajari, kemudian bermusyawarah, selanjutnya menyusun putusan dan membacakan putusan. Untuk itu, Bambang meminta waktu 7 hari kerja untuk mengambil putusan. Jika terhitung mulai Kamis (15/3), berarti jatuh pada tanggal 27 Maret 2018.

Kuasa Hukum KPU Sumut selaku tergugat, Hadiningtiyas ketika ditanyai wartawan usai sidang, mengaku tidak dapat menyampaikan isi kesimpulan yang disampaikan mereka ke Majelis Hakim. Dia mengatakan, kalau kesimpulan itu berisi ateri, dari awal sampai akhir persidangan yang sudah tercatat. Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim. “Harapan kita semoga Majelis Hakim dapat memutus perkara ini berdasar dokumen kepemiluan. Tidak berdasar opini-opini, wacana-wacana atau ide-ide yang disampaikan pihak penggugat,” ujarnya singkat.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang mengatakan, kesimpulan yang disampaikan mereka, sesuai bunyi undang-undang, ada tentang pendidikan terakhir. Dengan pendidikan terakhir itu, orang sudah capek kuliah tinggi-tinggi, jadi harus menjadi acuan. Oleh karena itu, kalau untuk JR Saragih, yang harus dilihat adalah ijazah pendidikan terakhir.

“Kemudian kita juga membahas, kalaupun SMA, yang harus dilihat itu, Pak JR kan juga punya Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Maka sudah kita hadirkan di persidangan. Surat Keterangan Pengganti Ijazah itu menguatkan bahwa dia benar tamat SMA. Dalam verifikasi atau klarifikasi itu, KPU Sumatera Utara ikut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari jenjang pendidikan maupun syarat adiministrasinya, berupa fotocopy legalisir ijazah/STTB, telah dipenuhi syaratnya oleh JR Saragih sehingga dasar KPU menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), melanggar azas-azas hukum pemerintahan yang baik. Dikatakannya, KPU tidak cermat, melawan ketentuan perundang-undangan dan sewenang-wenang.

“Melawan bunyi Undang-Undang itu antara lain juga, dokumen klarifikasi itu bentuknya kan berita acara. Dijelaskan oleh ahli semua. Termasuk ahli kita, ahli tergugat dan KPU juga menyatakan apa bunyi Peraturan KPU boleh ditambahi atau dikurangi, tidak boleh. Itu dibuktikan sudah,” tambahnya.

Selain itu, berita acara penelitian perbaikan itu, dikatakannya nyata-nyata salah. Dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan ahli pihaknya dan ahli KPU. Sementara berita acara hasil penelitian perbaikan itu, disebutnya dasar menerbitkan sengketa keputusan tentang penetapan pasangan calon. Jadi kalau salah, sesuai dengan ahli, disebutnya outputnya juga salah, maka keputusan ini harus dibatalkan.

“Kemudian ketika mereka menggunakan surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saya baru semalam itu dengar dari saksi kita. Rupanya, berita acara hasil penelitian perbaikan itu, baru diberitahu pada saat penetapan pasangan calon, tanggal 12. Padahal surat itu bertanggal 9. Makanya kita lihat, ada apa ini? Kenapa tidak tanggal 9 itu dikasih tahu? Jadi ini memang menutup kesempatan kita, supaya kita tidak bisa ngapa-ngapai lagi. Kita tuangkan dalam kesimpulan karena itu tidak adil. Kalau kata ahli administrasi mereka kemarin, itu tidak wajar dan tidak rasional katanya,” sambungnya.

Tidak sampai di situ, lanjutnya, Surat Sekretaris Dinas itupun, tanggal 22 yang mereka terima tanggal 26. Itu juga pihaknya tidak diberitahu. Jadi memang, pihaknya sudah menduga, kalau dilihat dari proses-proses, KPU memang tidak ingin JR-Ance menjadi pasangan calon. “Tidak tahu kepentingannya apa. Maka kita antisipasi sejak awal, menggugat ke PTTUN. Apapun putusan Bawaslu, memang mereka tidak akan jalankan. Seandainya saja, STTB itu ada, pasti mereka cari salah juga. Intinya supaya tidak menjadi pasangan calon. Harapan kita, Pengadilan ini memutus sesuai peraturan perundang-undangan. Keinginan kita, Majelis Hakim memutus supaya kita ditetapkan sebagai pasangan calon. Kalau nanti ada keputusan Tata Usaha Negara, menetapkan kita pasangan calon, maka bentuk keputusan apapun sebelumnya, dengan sendirinya batal, ” tambahnya.

Disinggung soal langkah pihaknya sebelum adanya putusan PTTUN Medan, pihaknya sedang memikirkan untuk melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Buktinya sudah cukup kuat, yakni putusan Bawaslu yang sudah menyatakan KPU Sumut salah, tidak profesional sehingga diperintahkan untuk melakukan legalisir ulang bersama. “Akan didiskusikan. Kemungkinan juga pidana, menghalang-halangi. Itu sudah kita agendakan, namun harus kita kaji mudarat dan manfaatnya, waktu dan energi kita. Karena mohon izin, kalau Allah menghendaki kita sebagai pasangan calon, tidak mungkin lagi kita konsentrasi di sengketa-sengketa yang menghabisikan energi. Makanya perlu diskusi mendalam, ” pungkasnya. (ain/adz)

Exit mobile version