Site icon SumutPos

Tetap TMS, JR Jadi Tersangka

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Calon Wakil Gubernur Ance memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3) KPU Sumut tetap tidak meloloskan pasangan calon JR-Ance untuk mengikuti Pilgubsu 2018.

SUMUTPOS.CO – Upaya Jopinus Ramli (JR) Saragih menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) akhirnya kandas. KPU Sumut kukuh menyatakan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon (Paslon) peserta Pilgubsu 2018. Di pihak lain, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen palsu dalam pendaftaran Pilgubsu 2018. JR Saragih pun  terancam hukuman enam tahun penjara.

Penetapan JR Saragih tersangka, setelah Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, kemarin malam. “Melalui hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini (Kamis), saudara JRS ditetapkan jadi tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian selaku Pengarah Sentra Gakkumdu, kepada wartawan, Kamis (15/3).

Andi Rian menjelaskan, pemalsuan ini menyangkut adanya legalisir fotocopi ijazah SMA milik JR Saragih. Dimana pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa tanda tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir tersebut merupakan tanda tangan palsu. “Bukti fisik (proses legalisir ijazah) daripada pemalsuan itu identik tapi tidak sama. Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang dilegalisir itu palsu,” ujarnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3) KPU Sumut tetap tidak meloloskan pasangan calon JR-Ance untuk mengikuti Pilgubsu 2018.

Sekaitan kasus ini, pihaknya menegaskan, tidak berbicara siapa yang meleges fotokopi atau ijazah, melainkan siapa yang menggunakan dokumen dimaksud. “Yang kita terapkan adalah yang menggunakan, bukan siapa yang meleges dan membuat legesnya,” katanya.

Selanjutnya pada hari ini, Tim Sentra Gakkumdu akan melayangkan surat panggilan kepada JRS untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Kita rencanakan Senin (panggil JR Saragih, Red). Hari ini (kemarin) kita terbitkan dulu surat panggilan kepada beliau,” katanya.

Pihaknya juga mengaku belum pernah memanggil JR Saragih sebelumnya. Soal kemungkinan ada tersangka lain yang dibidik, Tim Sentra Gakkumdu masih mau fokus terhadap JR Saragih ini. “Alat bukti kita fotokopi ijazah yang dilegalisir yang kita sita dari KPU, pelapor dan tanda tangan dari kepala suku Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta,” katanya seraya membenarkan pihaknya telah memeriksa pihak dari Disdik Jakarta pada Selasa (13/3).

Ardi Rian tidak mau mengungkapkan secara gamblang apa yang sudah diterangkan pihak Disdik Jakarta dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun yang jelas pernah terbit surat dari kepala dinas bahwa mereka tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah JR. “Dengan dasar itulah kita melakukan penyidikan. Untuk sementara ini JRS tersangka tunggal,” katanya.

Sejauh ini Gakkumdu sudah mengambil keterangan dari saksi pelapor, saksi KPU dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta, Sopan Adrianto. JR dikenakan melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah memakai surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku belum mendapatkan kabar ini dan segera melakukan konsultasi kepada JRS atas penetapan status tersangkanya. “Kita akan segera berkonsultasi dengan Pak JR,” ucapnya singkat.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga memberikan keterangan kepada media di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3) KPU Sumut tetap tidak meloloskan pasangan calon JR-Ance untuk mengikuti Pilgubsu 2018.

JR-Ance Kandas

Sementara, berdasarkan hasil pleno di Hotel Grand Mercure, Rabu (14/3) malam, KPU Sumut kukuh tak mau membatalkan surat keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018. Dengan begitu, Pilgubsu kali ini hanya akan diikuti oleh dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-MusaRajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.

“Menyatakan (pasangan JR-Ance) tetap tidak memenuhi syarat,” ujar staf KPU Sumut Erna Damanik didampingi Komisioner Benget Silitonga saat membacakan berita acara keputusan KPU Sumut, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3).

JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. Turut menyaksikan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Benget Silitonga menjelaskan, proses berita acara yang pihaknya buat berdasarkan tahapan legalisasi JR ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat pada Senin (12/3). Selanjutnya serah terima dokumen yang diserahkan pihak JR Saragih kepada KPU. “Dan tentu kami tetap berpedoman pada putusan Bawaslu, juga berdasarkan dokumen yang diserahkan sejak awal pendaftaran. Kami pun menilai proses legalisir ulang tersebut, menurut kami itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Sebab (putusan Bawaslu) itu tafsir dan maknanya jelas, bahwa diminta legalisir fotokopi ijazah SMA bukan surat pengganti keterangan ijazah (SKPI),” katanya.

Selain itu, KPU juga melihat ketidaksesuaian antara dokumen yang pertama kali diserahkan JR saat pendaftaran sebagai calon Gubsu. Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Benget menegaskan pihaknya tetap pada keputusan sebelumnya sesuai SK KPU 07/2018. “Dimana menetapkan paslon bersangkutan tetap TMS,” katanya.

Disinggung menyikapi ketidakpuasan pihak JR atas sikap KPU ini, KPU tidak mau berandai-andai dan terburu-buru menjawab itu. Termasuk ihwal kesimpulan dari hasil sidang di PT TUN, tidak merubah pendirian KPU Sumut dalam konteks ini. “Keputusan kami hari ini untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Dan ini sudah selesai kami laksanakan, lalu hasilnya sudah kami sampaikan baik kepada paslon juga Bawaslu,” katanya.

Amatan Sumut Pos di ruang rapat KPU, sebelum KPU membacakan berita acara hasil pleno, pihak JR yang diwakili Ance Selian menolak menandatangani dokumen berita acara yang disodorkan pihak KPU. Bahkan suasana pun tampak memanas sebelum pihak KPU memberikan surat berita acara itu kepada Ance untuk ditandatangani. Tim pendukung, relawan dan partai pengusung paslon tersebut tampak bersikeras menentang sikap KPU. Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto dan sejumlah pejabat teras Poldasu yang hadir di situ, turut mendinginkan protes tim JR-Ance.

“Pak KPU, saya sudah coba hubungi Pak JR tetapi belum diangkat. Saya punya pendapat, bisa tidak kalau surat ini tidak kami teken? Bisa nggak putusan ini tidak kami terima?” ujar Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan JR Ance, Ronald Naibaho yang turut hadir hari itu.

Menjawab ini, Benget menjelaskan bahwa yang namanya serah terima harus ada tanda tangan dari pihak yang menerima. Begitupun kalau pihak JR menolak, pihaknya tetap akan menuangkan penolakan tersebut ke dalam berita acara. “Coba dikroscek dulu. Tadi bapak bacakan di situ meleges ijazah, tapi yang tertuang meleges fotokopi ijazah. Coba bapak baca lagi,” timpal Ance seraya meminta staf KPU membaca ulang berita acara tersebut. “Sudah, sudah kami baca,” jawab staf KPU. Meski laga argumentasi antara Ance dan pihak KPU terus berlangsung, akhirnya pihak JR tetap tak bersedia menandatangani berita acara tersebut.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos sesuai berita acara KPU Sumut No:95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 tentang Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sumut, ada empat poin yang tertuang di situ. Pertama, berdasarkan Berita Acara Hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Kedua bahwa berdasarkan lampiran Tanda Terima Khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 13 Maret 2018. Ketiga berdasarkan angka 1 dan angka 2 di atas, legalisir ulang fotocopi Ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018. Poin keempat bahwa berdasarkan angka 3 tersebut, maka Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 atas nama JR Saragih dan Ance dinyatakan TMS sebagai peserta Pilgubsu 2018.

Dengan demikian, Pilgubsu edisi kali ini hanya diikuti dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). (prn/adz)

Exit mobile version