Site icon SumutPos

Bangunan Pengolahan Limbah Tinja Rp4,9 M Ditelantarkan

TERLANTAR: Ketua ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan menunjukkan salah satu bangunan IPLT di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupatrn Dairi yang pembangunannya belum diselesaikan, dan ditelantarkan.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, mangkrak dan ditelantarkan.

Proyek IPLT bernilai Rp4,918 miliar yang bersumber dari APBN TA 2018 tersebut tidak kunjung diselesaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Telantarnya proyek tersebut dinilai Ketua ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan, sangat merugikan keuangan negara.

Marulak menyampaikan, hasil investigasi di lapangan, IPLT tersebut hingga saat ini belum difungsikan. Sejumlah alat pendukung seperti mesin pengolah tinja tidak ada di lokasi. “Sekeliling bangunan telah ditumbuhi semak belukar dan terkesan ditelantarkan,”ungkap Marulak kepada Sumut Pos, Senin (15/7).

Maka dari itu, penggiat anti korupsi ini mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan perihal belum difungsikannya bangunan IPLT tersebut. “Instansi terkait jangan berlindung dibalik tim pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D),”tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Posmatua Manurung membenarkan pembangunan IPLT dilakukan Satuan Kerja (Satker) PUPR yang diusul sejak tahun 2016 dan direalisasikan pada tahun 2018.

Dia menyebutkan, pembangunan IPLT bertujuan untuk pengolahan limbah tinja masyarakat. Karena sampai saat ini pengolahan limbah tinja di daerah tersebut belum ada. Padahal, untuk menjaga kesehatan lingkungan, limbah tinja (septic tank) milik masyarakat paling lama tiga tahun hingga lima tahun harus disedot. Untuk itu, sambung Posmatua, Pemkab Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki kewenangan penyediaan lahan dan ijin lingkungan serta sarana prasarana jalan dan listrik, dalam proyek pembangunan IPLT.

Sementara itu, pantauan Sumut Pos di lokasi, pada papan proyek pembangunan IPLT bersumber dari dana APBN TA 2018 dengan nilai kontrak Rp4,918 miliar dan pengerjaannya dilakukan PT Indah Bukit Nusantara dan konsultan suvervisi PT Prisma Teknik dengan jangka pelaksanaan 180 hari kalender. (mag-10/han)

Exit mobile version