Site icon SumutPos

Syamsul Arifin Segera Bebas

Syamsul Arifin
Syamsul Arifin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dato’ Seri H. Syamsul Arifin, SE tidak lama lagi akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung.

Kalapas Sukamismin, Giri Purbadi, memastikan, pihaknya sudah mengusulkan berkas persyaratan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu. Jika persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen PAS keluar dalam waktu dekat, pria kelahiran Medan, 25 September 1952 itu, bisa merayakan ulang tahunnya bersama keluarga di rumah pribadi.

“Untuk Pak Syamsul sudah kita usulkan untuk bebas bersyaratnya. Kita tunggu saja persetujuan dari pimpinan,” ujar Giri Purbadi saat dihubungi koran ini dari Jakarta, kemarin (15/8).

Dalam usulan, tanggal dan bulan berapa mantan gubernur Sumut itu mendapatkan hak bebas bersyarat? Dengan alasan tidak hapal persisnya, Giri belum bisa menjawab secara pasti. “Gak hapal saya, harus lihat berkas-berkasnya lagi,” kilahnya.

Yang pasti, Giri mengaku akan berupaya agar Syamsul bisa segera bebas bersyarat. Alasannya, menurut dia, pria yang sudah sakit-sakitan itu berperilaku sangat baik selama menjalani masa kurungan di LP Sukamiskin.

“Di sini termasuk sensitif, yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, tidak kita usulkan. Kalau Pak Syamsul itu termasuk yang baik-baik saja,” terang Giri.

Karena tergolong napi yang baik itulah, lanjutnya, pria berbadan tambun itu memperoleh hak remisi, berkaitan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini.

“Remisi juga kita usulkan dan saya yakin juga dapat. Tapi berapa remisinya, belum boleh kita umumkan karena belum turun berkasnya,” kata Giri.

Sementara, terkait kondisi kesehatan mantan bupati Langkat itu, Giri menceritakan, relatif lebih baik dibanding beberapa bulan lalu yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit. “Tapi yang namanya sakit jantung, ya kadang-kadang kumat dan masih terus harus dikontrol,” terangnya.

Sekedar gambaran, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara.

Dengan demikian, 2/3 masa kurungan bila Syamsul sudah menjalani empat tahun pemenjaraan, yang jatuh pada Oktober 2014.

Dipotong masa penahanan lewat remisi 17 Agustus dan remisi saat Idul Fitri, 2/3 masa pemenjaraan sudah pasti jatuhnya sebelum Oktober 2014.

Hanya saja, Syamsul juga sempat beberapa kali dibantarkan ke rumah sakit, yang tidak dihitung sebagai masa penahanan. Namun, perkiraan kasar, setelah dipotong masa remisi dan diperhitungkan masa pembantaran, Syamsul bisa bebas bersyarat sekitar akhir bulan ini, atau paling telat awal September.

“Saya tak berani menyebut tanggal pastinya kalau tidak melihat berkas. Takutnya salah,” pungkas Giri. (sam/bd)

Exit mobile version