Site icon SumutPos

Tahapan Pilgubsu dan Pileg Berbenturan, KPU Tak Khawatir

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menerima peraturan KPU No 7/2017 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dalam aturan itu, tahapan baru akan di mulai 15-21 Desember 2017 yakni ketika verifikasi faktual partai politik (parpol) baru yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengakui bahwa tahapan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 akan berbenturan dengan tahapan Pemilu 2019.

Menurutnya hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima.”Konsekuensinya pasti ada, pasti ada yang berbenturan nanti jadwalnya,” ujar Benget Rabu (13/9).

Disebutkannya, tahapan Pilgubsu akan di mulai Oktober mendatang. Dimana ketika itu KPU mulai melakukan rekrutmen Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Meski akan ada jadwal yang berbenturan nantinya, nampaknya tidak membuat Benget terlalu khawatir dengan itu. Dia yakin tahapan ataupun pelaksanaan Pilgubsu, Pemilihan Legeslatif (Pileg), dan Pilpres 2019 berjalan dengan lancar.

Untuk mensiasati itu, Benget menilai yang perlu ditingkatkan adalah manajemen kerja dan tata kelola organisasi diperkuat.

“Bagi tenaga dan pikiran namun tetap fokus pada sukses pemilu dan Pilgubsu,” bilangnya.

Hasil verifikasi faktual parpol, disebut Benget baru akan 22-23 Desember 2017. Setelah itu, ada masa perbaikan hasil verifikasi yakni 24-28 Desember 2017. “Hasil perbaikan itu diumumkan 29-31 Desember 2017,” tambahnya.

Untuk verifikasi faktual parpol oleh KPU kabupaten/kota, lanjut dia, 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. “Untuk pembentukan badan penyelenggara seperti PPK dan PPS serta Panitia Pemilihan Luar Negeri dimulai 9 Januari hingga 8 Maret 2018,” pungkasnya.(dik/azw)

Exit mobile version