Site icon SumutPos

Evy: Menurut Pak Kaligis, Nama Orang Itu Maruli

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/08/2015). Evy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Evy Susanti benarkan adanya sejumlah uang yang diberikan Otto Cornelis Kaligis ke Direktur Penyidikan Jampidsus Maruli Hutagalung. Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Evy awalnya ditanya hakim apakah ada pihak lain yang diberinya uang terkait pengamanan kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung. Istri Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu pun menjawab tidak ada.

“Tapi yang diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung,” lanjut Evy.

Hakim kemudian bertanya nama orang di Kejaksaan Agung yang diberi uang oleh Kaligis. Evy pun menjawab bahwa berdasarkan keterangan Kaligis, nama orang itu adalah Maruli.

Istri Gatot Pujo Nugroho ini juga mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang diserahkan pengacaranya itu ke Maruli. “Ke saya nilainya Rp 300 juta, gak tau ke Pak Gatot berapa,” ucap Evy.

Evy pun bantah pemberian ke Maruli itu atas permintaannya. Dia klaim hanya minta bantuan Kaligis untuk berkomunikasi dengan pihak Kejaksan Agung. “Saya tidak mengusulkan seperti itu, saya usulkan berkomunikasi,” pungkas Evy. (dil/jpnn)

Exit mobile version