Site icon SumutPos

Nyaris Kehilangan Hak Ganti Rugi

Foto: ISTIMEWA FOR SUMUT POS
RUAS TOL: Rambu lalu lintas penunjuk arah di uas tol Medan-Binjai di kawasan
Sei Semayang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembebasan lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai, khususnya di seksi I kawasan Tanjungmulia, Medan Deli, terus menuai polemik. Belum lagi tuntas gugatan ahli waris Sultan Deli X sebagai pemegang Grant Sultan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini seorang warga mengaku dihilangkan haknya atas ganti rugi karena tanahnya diklaim oleh orang lain.

Direktur Biro Pengecara Hukum dan Administrasi Citra Keadilan, Hamdani Harahap mengungkapkan, kliennya Indra Kesuma memiliki tanah seluas 9.245 meter persegi di Jalan KL Yos Sudarso, KM 8, Keluruhan Tanjungmulia, Medan Deli. Namun, tanah tersebut diklaim oleh orang lain, bernama Dharmawati dan Steven.

“Kedua orang itu mengaku sebagai pemilik yang sah atas tanah klien kami tersebut. Sehingga secara hukum dan akal sehat, perbuatan oknum Kanwil BPN Sumut, Oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Oknum Kejati Sumut dengan sengaja menghilangkan hak klien kami dari daftar penerima ganti rugi dan menetapkan Dharmawati dan Steven sebagai penerima. Hal ini, adalaha perbuatan menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” kata Hamdani kepada wartawan, Rabu (15/11) siang.

Atas dasar itu, Hamdani bersama kliennya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan No: 29/Eks/2017/638/Pdt.G/2015/PN-Mdn. Dalam gugatan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan itu dan menyatakan tanah tersebut secara hukum milik Indra Kesuma. “Sudah jelas, seharusnya klien kami Indra Kesuma sebagai orang penerima hak ganti rugi yang sah berdasarkan data fisik dan data juridis,” jelas Hamdani.

Dengan begitu, Hamdani mengungkapkan, sesuai surat Ketua PN Medan No: W2.U1/20899/HK.02/XI/2017, tanggal 9 November 2017 prihal pemberitahuan undangan untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi pengosongan (Ontruming) atas gugatan tersebut. “Jadi, eksekusi dilakukan besok (hari ini, red), Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan eksekusi kita akan menguasai kembali tanah itu. Sudah jelas tanah tersebut milik klien kita dan seharusnya Indra Kesuma sebagai penerima ganti rugi,” tegasnya.

Hamdani mengatakan, sewaktu Presiden Joko Widodo meresmikan Tol Kulanamu-Sergei dan Tol Medan-Binjai meminta pihak terkait untuk segera melakukan ganti rugi atas lahan tersebut. Ia meminta kepada pihak terkait untuk menjalani segera instruksi orang nomor satu di negeri ini. “Untuk itu, kita sudah menyurati Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Bapak Menteri PUPR dan Bapak Jaksa Agung RI dengan permohonan memerintahkan Kakanwil BPN Sumut, PPK dan KajatiSuut untuk membayar ganti rugi tanah jalan Tol Medan-Binjai hanya kepada Indra Kesuma sebagai pemilik tanah sah secarah hukum seperti dimaksod,” kata Hamdani.

Dia menambahkan bahwa kliennya sangat mendukung program pemerintah pusat demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dalam pembangunan Tol Medan-Binjai ini. Namun, harus objektif orang-orang menerima ganti rugi, yang memilik sertifikat secara sah sesuai dengan hukum. Bukan orang-orang menerima ganti rugi yang memiliki sertifikat ‘bodong’ seperti itu.

“Kita mendukung pembangunan jalan tol itu. Tapi, harus dilihat siapa orang yang berhak menerima ganti rugi sesuai dengan sertifikat yang dimilik seperti klien kami Indra Kesemua,” pungkasnya.(gus/adz)

Exit mobile version