Site icon SumutPos

Anggota Dewan Minta Rp1 Triliun ke Gatot

Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS Terdakwa kasus suap mantan gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2016). Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Terdakwa kasus suap mantan gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2016). Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang suap ketua dan anggota DPRD Sumut Tahun 2014 kembali bergulir. Dalam agenda sidang yang berlangsung Kamis (15/12), jaksa KPK mendatangkan sejumlah saksi, di antaranya Pj. Walikota Pematangsiantar, Anthony Siahaan, Kadis Bina Marga Sumut, Effendi Pohan, dan mantan anggota DPRD Sumut, Zulkarnain.

Mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Zulkarnain mengatakan bahwa pembagian uang untuk anggota DPRD Sumut sudah ada sejak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dipimpin T. Rizal Nurdin dan Syamsul Arifin. Cuma pemberiannya tidak secara massif seperti saat ini.

Ia menyebutkan, dalam suap pengesahan APBD 2014 itu, awalnya anggota dewan meminta uang kepada Gatot (mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho) Rp1 triliun. Jumlah itu untuk dibagi-bagikan kepada anggota dewan.

“Saya tahu ini karena Pak Gatot yang cerita ke saya. Awalnya yang minta Pak Kamaluddin (mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap),” terang Zulkarnain dalam sidang kasus suap sejumlah anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/12).

Bahkan ia juga mengatakan, jika Fraksi PKS pernah menolak untuk tidak menerima uang itu. “Kita menolak uang itu. Namun tetap juga dikasih Rp300 juta untuk Fraksi PKS. Dan kita tidak tahu juga kalau ternyata Pak Sigit Pramono juga menerima uang itu,” ucapnya lagi.

Sebenarnya, tanpa harus memberikan uang ketok kepada sejumlah anggota dewan, pengesahan APBD bisa berjalan. Hanya saja pelaksanaannya mengalami kendala dengan terus ditunda.

Sementara saksi Effendi Pohan dalam sidang itu menyebut, ada pemberian uang dari Gatot kepada Musa Rajek Shah atau Ijek, tokoh pemuda di Sumut senilai Rp5 miliar. Uang itu diberikan tiga tahap. Tahap pertama Rp1,7 miliar. Ia memberikan uang tersebut ditemani Ahmad Fuad Lubis.

“Untuk tahap kedua dan ketiga saya lupa jumlahnya majelis. Yang pasti total ketiga tahap Rp5 miliar. Tahap kedua dan ketiga saya ngasihnya sendiri,” ujarnya.

Namun uang senilai Rp5 miliar itu, menurut Effendi adalah utang Gatot Pujo Nugroho. “Setahu saya Pak Gatot ada pinjam uang Pak Ijek Rp5 miliar. Makanya dikembalikan. Hanya saja saya tidak tahu uang itu dipinjam untuk apa,” sebutnya kepada hakim.

Terakhir Kadis Perhubungan, Anthony mengatakan jika pihaknya pernah diminta Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian untuk memberikan uang partisipasi. “Kita ada terima dana dari APBD sekitar Rp13 miliar lebih, dan diminta untuk menyerahkan lima persen dari dana itu. Tapi yang kita kasih hanya Rp300 juta,” ucapnya.

Uang Rp300 juta itu ia peroleh dengan cara meminta dari rekanan (pihak ketiga). “Saat saya telepon Pak Sekda, Nurdin Lubis, ia (Nurdin Lubis) bilang mohon dibantu ya dinda uang tersebut. Makanya kita kasih uang itu. Saya tidak tanya untuk apa uang itu. Hanya saja, katanya uang itu atas perintah pimpinan. Saya tahunya dari media jika uang itu untuk pengesahan APBD 2014,” ucapnya. (mag-1/ije)

Exit mobile version