Site icon SumutPos

Ditangkap di Jakarta, Langsung Diproses di Madina

Kasus Pembakaran Basecamp dan Alat Berat PT Alam

Dua dari empat tersangka diduga pelaku pembakaran basecamp dan alat berat PT Anugrah Langkat Makmur (Alam) di Mandailing Natal segera diproses. Keduanya ditangkap pada Jumat (13/1) di rumah kos tersangka yang terletak di kawasan Komplek Buaran Baru Jakarta Timur.
“Selanjutnya kedua tersangka akan dibawa ke Madina untuk proses pengembangan penyidikan,” kata Kasubdit III Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setyawan, Jumat (13/1).

Sebelumnya dua tersangka tiba di Bandara Polonia Medan dengan maskapai Lion Air Nomor Penerbangan JT 396. Para tersangka yang pergi ke Jakarta setelah kejadian dikawal oleh beberapa petugas kepolisian dengan pakaian sipil. Para tersangka yang pergi ke Jakarta setelah kejadian dikawal oleh beberapa petugas kepolisian dengan pakaian sipil.

kedua tersangka yang diamankan yakni Izuddin Marzuki Siregar (56) merupakan pensiunan PNS, warga Jalan P Ali Basa Siregar Gang Cendana No 3, Kelurahan Timbang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Sidimpuan. Kemudian, Zikron Batubara (46) seorang petani, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.

“Prinsipnya kami dalam hal ini memback up Polres Madina dalam melakukan pengejaran ini sehingga malam ini (Sabtu malam, lalu) kedua tersangka dibawa ke Polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut, untuk masalah hak-haknya dapat diperhatikan Polres Madina” ujar pria yang memakai baju kaos Police ini.

Dijelaskan perwira polisi ini, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 Kuhp dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan mereka pada prinsipnya kooperatif, ditangkap pada saat salat tahajud, itu keterangannya” terangnya.
Selain itu, masih 2 orang DPO lain yang belum ditangkap pihaknya saat ini masih dalam pengejaran.

“Dalam mengungkapkan pembakaran base camp dan alat berat PT Alam itu, kita memiliki rekaman. Berangkat dari sini, kita telah menetapkan empat orang masuk DPO dan satu orang diduga kuat sebagai penyandang dana yang kita masih terus memburunya,” kata Kasat Reskrim Polres Madina AKP Sarluman Siregar, saat dengar pendapat dengan Tim Pencari Fakta (TPF) DPRD Madina yang diketuai Ali Mutiara Rangkuti yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Madina, beberapa waktu lalu.

Kasat reskrim di hadapan TPF saat itu mengungkapkan, pada Rabu (14/12) sekitar pukul 12.00 WIB terjadi pembakaran dua alat berat, pembakaran base camp, pembakaran pos jaga, dan mobil Mitsubishi yang dibuang ke sungai. “Sedangkan sekitar pukul 15.00 WIB pada saat kejadian itu, warga menahan tiga orang karyawan perusahaan dan menyekapdalam satu ruangan ketiga orang itu. Mereka Martulus Manalu, Bitler Manulang, dan Romeo Siagian,” jelas Sarluman.

Dia melanjutkan, pada Jumat (16/12) dipimpin langsung oleh Kapolres Madina dengan kekuatan personel 50 orang dari Polres Madina ditambah satu pleton Brimob, masuk ke Desa Suka Makmur Muara Batang Gadis untuk pengamanan wilayah.

“Alhamdulillah masuknya kami ke desa sekitar tiga kilometer dari basecamp PT Alam tidak ada perlawanan, masyarakat sangat menerima kedatangan kami dan langsung mengadakan koordinasi dengan pak sekdes karena kades sudah lari,” imbuhnya.

Menurut Sarluman, empat orang provokator dan aktor intelektual terdiri dari Parlindungan Hasibuan, Kepala Desa Kahirun Nasution, Zikron Batubara (sudah ditangkap), Izuddin Marzuki Siregar (sudah ditangkap, dan masih ada yang diduga peyandang dana dalam pengejaran. (jon/gus/bbs)

Exit mobile version