Site icon SumutPos

Penerangan Jalan di Medan Perjuangan, Warga Beli Lampu Sendiri

BERSAMA: Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Irwansyah diabadikan bersama peserta Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2011, di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (15/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Irwansyah mengajak masyarakat untuk memahami produk hukum yang dimiliki Kota Medan, yakni terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Imbauan ini disampaikannya pada Sosialisasi Produk Hukum ke I Tahun 2022 Perda Nomor 16 Tahun 2011, tentang PPJ di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (15/1) lalu.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan poduk hukum yang dimiliki Pemko Medan, yakni PPJ. Selama ini banyak warga tidak mengetahui Perda ini, padahal dalam pelaksanaannya, warga sudah berpartisipasi maksimal dalam membayar pajak. Jadi saya sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak,” ungkap Irwansyah.

Pihaknya, lanjut Irwansyah, akan terus mendorong agar anggaran yang dipungut dari hasil PPJ ini bisa diterapkan maksimal di masyarakat, berupa pelayanan penerangan jalan yang lebih baik lagi.

“Ketika kewajiban sudah ditarik maksimal, maka hak yang harus didapatkan masyarakat juga harusnya bisa lebih baik. Dan Fraksi PKS akan terus mendorong agar layanan berupa penerangan jalan bisa maksimal,” tuturnya lagi.

Dalam acara yang dihadiri ratusan warga tersebut, dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 7 dalam Perda tersebut, tarif PPJ ditetapkan sebagai berikut, a. golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen; b. rumah Tangga sebesar 7,5 persen; c. bisnis sebesar 10 persen; d. sosial dan pemerintah sebesar 0 persen; e. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen.

“Khurus untuk rumah tangga itu dibebankan 7,5 persen, dan ini dipungut dari masyarakat. Untuk itu, masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan yang maksimal,” jelas Irwansyah.

Irwansyah juga menjelaskan, potensi dari PPJ Kota Medan saat ini mencapai Rp370 miliar. Pemko Medan membayarkan sekitar Rp23 miliar per bulannya kepada PLN untuk PPJ ini.

“Jadi dengan angka yang besar ini, dalam setiap pembahasan dan program anggaran, Fraksi PKS terus memperjuangkan agar pelayanannya benar-benar maksimal,” sebutnya.

Warga Beli Lampu Sendiri

Sementara itu, Mangpapa Lubis selaku warga Lingkungan 1, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, dalam pertemuan tersebut mengaku, terpaksa membeli lampu untuk penerangan jalan di kawasan tempat mereka tinggal, lantaran usulan yang disampaikan kepada Pemko Medan tak kunjung direalisasikan.

“Kami warga di Lingkungan 1 terpaksa membeli dan mengganti bola lampu untuk penerangan jalan, karena usulan tak juga direalisasikan. Bahkan lampu penerangan di area pemakaman juga kami ganti,” beber pria yang karib disapa Menek ini.

Dalam pengakuannya, Menek sangat kesal, mengetahui masyarakat sudah membayar pajak saat pembelian token dan pembayaran iuran listrik, namun pada kenyataannya penerangan jalan tak beres.

“Kami sudah membayar pajaknya, tapi penerangan jalannya tak kami dapatkan,” tegasnya.

Disambut tepuk tangan warga, dia pun menyampaikan, jika kepala lingkungan dan lurah tidak sanggup membeli bola lampu untuk penerangan jalan, warga meminta agar aparat Pemko Medan tersebut berterus terang mengaku tak sangup kepada warga.

“Kalau tak sanggup lagi bilang, biar kami tahu. Atau kalau tak sanggup lagi menyelesaikan persoalan ini, bawa kami (warga Lingkungan 1) ke Wali Kota Medan, biar kami sampaikan keluhan kami ini kepada Pak Bobby,” pungkasnya. (map/saz)

Exit mobile version