Site icon SumutPos

Pemprov Sumut Perintahkan Bupati Samosir Kosongkan Rumah Dinas

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara perintahkan Bupati Samosir, Vandiko Gultom, untuk mengosongkan rumah dinasnya. Karena, akan dijadikan mess.

Pengosongan rumah dinas Bupati Samosir, berdasarkan surat nomor : 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan tertanggal 14 Juli 2023 lalu. Memerintahkan untuk pengosongan di rumah dinas Bupati Samosir tersebut.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa rumah dinas Bupati Samosir itu, merupakan aset milik Pemprov Sumut, yang dipinjam kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

“Itu mau dijadikan mes dan sudah dianggarkan dan sudah diketok,” kata Gubsu Edy, kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (16/8/2023).

Meski sudah ditempati Bupati Samosir dan dijadikan rumah dinas, Gubernur Edy mengatakan Pemprov Sumut tidak akan menghimbahkan aset milik Pemprov Sumut itu. Karena, cuma satu-satunya aset itu di Kabupaten Samosir.

“Itu aset provinsi satu-satunya yang ada di Samosir. Untuk merubah aset ini harus se izin DPRD dan panjang urusannya. Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset di sana, kan harusnya ada mes disitu,” jelas mantan Pangkostrad itu.

Gubernur Edy mengatakan Bupati Samosir, Vandiko Gultom sebaiknya mencari lahan baru untuk dijadikan sebagai Rumah Dinas. Apalagi, aset tersebut sudah diwariskan dari pendahulu yang ada di Pemprov Sumut.

“Si bupati samosir, kan punya kekuasaan yang luas disitu, bisa dia tentukan tanah dimanapun. Kalau provinsi kan gak bisa itu, leluhur orang tua kita dulu mewariskan itu,” kata Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI menegaskan bahwa Pemprovsu masih membutuhkan aset tersebut. Bila tidak, maka akan dipilih alternatif lain.

“Pemprov masih membutuhkan, kalau gak, bisa kita kasih aja. Ada banyak aset-aset Pemprov yang diberikan, kalau misalnya ada alternatif lain,” tandas Gubsu Edy.(gus)

Exit mobile version