Polisi mengamankan AR saat akan menjual sabu kepada seorang pembeli di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kwala Begumit, Stabat, Langkat.”Sebelum bertemu pembeli, polisi sudah mengamankan pelaku, karena mendapat informasi, bahwa pelaku akan menjual narkoba,” kata Siswanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6,85 gram sabu yang dibagi menjadi 7 paket. Selain itu, turut disita timbangan elektrik, plastik klip dan tempat penyimpan sabu serta handhone, sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
Kemudian, kata Siswanto, polisi juga menangkap AS (37). Ketika diringkus tidak jauh dari rumahnya, AS berusaha melarikan diri. Beruntung, anggota Sat Narkoba sigap dan menangkapnya lagi.
“Pelaku AS meronta dan melawan saat menangkap pelaku yang saat itu membawa sabu sebanyak 1,12 gram,” ungkap Siswanto.
Selanjutnya, polisi juga meringkus J (64) warga Jalan Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, ketika membawa sabu 3 paket sabu seberat 3,89 gram dan 20 plastik tempat penyimpan sabu.”Saat ini, semua pelaku sudah diamankan dan diperiksa penyidik Sat Narkoba,” ujar Siswanto. (ted/ila)