Site icon SumutPos

Kecamatan Padang Hilir Sosialisasikan Perwal 44 Tahun 2020

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi, Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (TGTPP) Covid-19 Kota Tebingtinggi bersama Kecamatan Padang Hilir melaksanakan operasi yustisi, Rabu (16/9) sore.

Tim GGTP Covid-19 Kecamatan Padang Hilir yang dipimpin langsung Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, melaksanakan razia masker agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Kita sosialisasikan Perwal No.44 tahun 2020 terkait protokol kesehatan masa pandemi Covid-19. Upaya ini kita lakukan agar masyarakat lebih bijak dan bisa mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti keluar rumah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak atau phisical distancing,” jelasnya.

Sosialisasi dan razia masker tersebut difokuskan kepada para pengguna jalan raya dan pemilik usaha. Apabila masyarakat masih membandel dan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maka, akan mendapat sanksi seperti denda Rp 50.000, menyapu jalan dan tindakan sosial lainnya.

Sedangkan kepada para pengusaha yang masih membandel karena tidak melengkapi protokol kesehatan, akan menerima sanksi seperti denda Rp 300.000 dan tidak memberikan izin kepada pemilik usaha. Karena pemilik usaha harus melengkapi tempat cuci tangan menggunakan sabun, menerapkan jaga jarak, pakai masker saat melayani pembeli.

Razia yustisi yang dilakukan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi melibatkan personel Polsek Padang Hilir, Koramil 13 0204 DS dan Satpol PP Kota Tebingtinggi, serta petugas kecamatan dan kelurahan. (ian/han)

Exit mobile version