Site icon SumutPos

Ombudsman & Polri Watch Kritik Kabid Humas Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap tak kooperatif Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf terhadap wartawan sangat disayangkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Polri Watch. Kapoldasu pun diminta menindak anggotanya tersebut dan konsekuen dengan prinsip dekat dengan media dan transparan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, sebagai juru bicara salah satu instansi pemerintah, sangat tidak layak bagi AKBP Helfi Assegaf, menghindar terlebih menjauh dari wartawan.

“Bahkan seharusnya dia memberi pelayanan yang baik, khususnya pada wartawan selaku perwakilan masyarakat. Tidak perlu menutup diri karena akan muncul masalah lain, ” ungkap Abyadi.

Saat ditanya soal profesionalisme, Abyadi menyebut kalau AKBP Helfi Assegaf selaku Humas, seharusnya memahami soal melakukan hak jawab, bila memang ada pemberitaan yang dianggapnya salah. Begitu juga ketika ditanya sikap AKBP Helfi Assegaf yang seperti pilih kasih dengan memberi keterangan kepada wartawan tertentu, dikatakan Abyadi kalau hal itu juga sangat disayangkan. Bahkan, dengan tegas Abyadi menyebut kalau hal itu tidak menunjukkan profesionalisme.

“Profesionalisme yang menjadi penting. Jangan karena ketidaksukaan pada seseorang, menghilangkan prinsip-prinsip profesionalisme, ” sambung Abyadi.

Saat disinggung soal kedekatan dengan media dan transparan merupakan commander wish Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, disebut Abyadi kalau AKBP Helfi Assegaf juga sudah tidak melaksanakan perintah pimpinannya. Dikatakan Abyadi, sikap AKBP Helfi Assegaf itu, sudah salah menafsirkan keinginan pimpinannya. Oleh karena itu, dikatakan Abyadi kalau hal itu harus diluruskan oleh Poldasu karena dapat menimbulkan pemahaman yang salah juga pada masyarakat.

Polri Watch Minta Kapoldasu Menegur

Hal senada juga disampaikan Direktur Polri Watch, H Abdul Salam Karim. Disebut pria yang akrab disapa Haji Salum itu, sikap AKBP Helfi Assegaf itu sangat salah. Untuk itu, dikatakannya kalau Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo harus bertanggung jawab dengan melakukan peneguran.

“Kapolda harus konsisten dengan prinsip dekat dengan media dan transparan. Kalau begini, Kabid Humas sudah merenggangkan hubungan kepolisian dengan media. Dengan demikian, dapat disebut kalau dia tidak layak menjadi Kabid Humas, ” ungkap H Salum.

Sebelum mengakhiri, H Salum menyebut kalau sikap itu akan menjadi tanggung jawab AKBP Helfi Assegaf karena bila ada pemberitaan yang menyimpang karena keterbatasan konfirmasi dari wartawan. Oleh karena itu, disebut H Salum kalau Kapoldasu sudah dapat melakukan peninjauan atas jabatan yang diemban AKBP Helfi Assegaf. Bahkan, dikatakan H Salum kalau jabatan Kabid Humas yang saat ini diduduki AKBP Helfi Assegaf sudah layak untuk digantikan.

Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (16/10) menyebutkan kalau Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf kembali menyebut kalau sikap yang dilakukannya itu karena tidak menerima pemberitaan soal penetapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang dimuat Sumut Pos. Hal itu diketahui dari beberapa wartawan yang bertugas di Mapoldasu. Dikatakan beberapa wartawan itu, AKBP Helfi Asssegaf menyebut kalau pemeberitaan yang diterbitkan Sumut Pos Ngawur Ngidul. Sayangnya, hal itu tidak pernah disampaikan AKBP Helfi Assegaf langsung pada Sumut Pos ataupun melalui surat hak jawab.

Diberitakan sebelumnya, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point. (ain/sam/rbb)

Exit mobile version