Site icon SumutPos

Pembahasan UU Ciptaker Dinilai Sia-sia, Buruh Tuntut Gubsu Buat Petisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembahasan naskah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang digagas Gubernur Sumatera (Gubsu), Edy Rahmayadi dinilai sudah terlambat. Menurut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, apapun yang dihasilkan dari pembahasan itu tidak berpengaruh terhadap pengesahan Omnibus Law. Pasalnya, UU tersebut tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden untuk diberlakukan.

“Yang buruh Sumut minta, agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, kepada para wartawan di Medan, Jumat (16/10).

Menurut Willy, unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi, tuntutannya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat. “Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia, toh ujung-ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik. Padahal, elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” ungkap Willy.

Ia menambahkan, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut. “Kami buruh Sumut, akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus law, karena Omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), yakni pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Selanjutnya, kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. “Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubsu telah membentuk tim terdiri dari akademisi dari universitas negeri dan swasta di Medan, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa, perwakilan organisasi buruh, dan perwakilan organisasi pers untuk membahas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bahkan pada Kamis (15/10) kemarin, Gubsu sudah membagikan naskah UU tersebut kepada masing-masing perwakilan tersebut di Rumah Dinas Gubsu.

“Kita sudah mendapatkan draf UU omnibus law Cipta Kerja. Ini kita bagi klaster per klaster. Ada 11 klaster, ada pemapar, ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Naskah UU ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing klaster,” ucap Edy.

Klaster yang disampaikan Edy ini adalah klaster permasalahan yang terdapat di UU Ciptaker. Setelah dibagikan, draf tersebut bakal dibahas pekan depan. Hasil dari pembahasan, imbuh Edy, akan disampaikan sebagai masukan ke Presiden Joko Widodo.

“Setelah itu, minggu depan kita akan mulai diskusi. Dari klaster 1, 2, 3 sampai 11 klaster. Hasil dari situ nanti kita jadi satukan, itulah nanti saran kita dari Sumatera Utara sebagai masukan ke presiden,” terangnya.

Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini belum bisa serta merta dijalankan, meski sudah diketok DPR. “Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketok DPR. Setelah diketok DPR, bukan serta merta UU itu bisa dijalankan,” ujarnya.

Menurutnya, UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Karenamya , perlu dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Ciptaker ini. Meski demikian, Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumut setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Jokowi. Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat mengubah UU Ciptaker, tegasnya, hal itu merupakan wewenang presiden yang juga kepala negara.

“Itu wewenang presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 provinsi ini. Salah satunya Sumut kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumut ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah-tengah diambil presiden,” ucap mantan Pangkostrad ddan Pangdam I/BB ini.

Di kesempatan itu ia pun mengaku, mendapatkan draf tersebut sejak Rabu (14/10) sore. Edy mengatakan, draf ini dia dapatkan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Saya bisa dapat ini, karena ada Luhut Pandjaitan di situ. ‘Abang pokoknya kirim, tak ada alasan’, dikirim sama beliau,” bebernya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Provinsi Sumut, Dian Armanto mengaku siap membantu Gubsu Edy Rahmayadi untuk bersama-sama membahas UU Ciptaker. Setelah menerima salinan naskah UU tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para dosen untuk bersama-sama membahasnya. Jika nanti ditemukan adanya kejanggalan dalam UU itu, pihaknya akan segera memberitahukan kepada gubernur. “Mendiskusikan dan memberikan saran. Kita akan kumpul di LLDikti, membagikan tugas dan menyumbang saran kepada gubernur,” kata dia.

Ia menambahkan setelah melakukan pembahasan bersama dengan para ahli, akan segera menyampaikan kepada masyarakat. Ia pun berharap seluruh tenaga LLDikti dapat memberikan bantuan sepenuhnya guna mengkaji UU tersebut. “Optimis bisa membantu, bisa menyarankan untuk memberikan masukan kepada gubernur,” pungkasnya. (mag-1)

Exit mobile version