Site icon SumutPos

Eddy Sofyan Dicopot

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan langsung mencopot Eddy Sofyan dari posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Pematangsiantar, tanpa menunggu proses hukum selanjutnya. Langkah tersebut akan dilakukan karena menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono, pemberlakuan terhadap penjabat berbeda dengan kepala daerah ketika tersangkut masalah hukum.

“Saya kira kalau untuk penjabat yang sudah ditahan, itu langsung diberhentikan. Langsung kami dicarikan pengganti. Ini berbeda dengan posisi kepala daerah defenitif yang baru dinonaktifkan selama menjalani masa penahanan dan baru diberhentikan kalau ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”ujar Sumarsono kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/11).

Saat ditanya siapa pengganti Sofyan, Kemendagri kata Sumarsono saat ini masih mengkaji. Usulan nama menurutnya tetap berasal dari pemerintah provinsi Sumatera Utara.

“Pelaksana Gubernur Sumut sudah menyampaikan usulan. Suratnya sudah kami terima hari ini (Senin, Red). Segera kami proses untuk mencegah kevakuman,”ujarnya.

Meski usulan tetap berasal dari pemprov, namun syarat-syarat bagi seseorang untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah kata Sumarsono, tetap harus terpenuhi. Karena itu Kemendagri tetap perlu mengkaji secara mendalam. Sehingga hal-hal tak diinginkan dapat diminimalisir.

Saat ditanya kapan pengganti Eddy Sofyan akan dilantik, Sumarsono hanya menegaskan dalam waktu dekat. Ia belum berani menyebut tanggal pasti, mengingat proses pengkajian harus dilakukan penuh kehati-hatian.

“Dalam waktu dekat saya harapkan bisa dilantik. Sekaligus pemberhentian (Eddy Sofyan, Red). Kami kejar waktu, karena itu seluruhnya kewenangan Mendagri,” ujar Sumarsono.

Kabar terakhir yang dihimpun Sumut Pos, Pemprov Sumut sudah mengusulkan pengganti Eddy Syofian ke Kemendagri. Pengusulan baru tersebut dikarenakan Kepala Badan Kesejateraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat kini berstatus tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah TA. 2012-2013.

Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, terkait pengusulan baru Pj Wali Kota Pematangsiantar.


Dari data yang diperoleh wartawan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, ada beberapa nama pejabat eselon II berpangkat IV D yang layak diusulkan sebagai Pj kepala daerah, namun belum masuk dalam pengusulan.

Sejumlah nama itu meliputi KadisTata Ruang dan Pemukiman Binsar Situmorang, Kadis Bina Marga Effendy Pohan, Kadispenda Rajali, Kadiskanla Zonny Waldi, Kepala Badan Lingkungan Hidup Hidayati, Kadis Kominfo Jumsadi Damanik, serta Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Provsu, Purnama Dewi.

Adapun guna mendalami penyidikan atas kasus dugaan korupsi bansos tahun 2012-2013, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dari Kesbangpol Linmas Sumut, Senin (16/11).

Kajari Medan Samsuri menyebutkan pemeriksaan itu digelar untuk mendalami peran Gubsu nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Eddy Syofian dalam alokasi dana bansos dan hibah Sumut tahun 2012-2013. Pemeriksaan seluruh saksi itu dilakukan aula Lantai II Gedung Kejari Medan.

“Ada 15 yang dilakukan pemeriksaan hari ini dilakukan penyidik Kejagung. Keseluruhan saksi dari Kesbangpol Linmas Sumut,” ungkap Samsuri kepada wartawan, kemarin petang.

Dalam pemeriksaan dua pekan ini direncanakan penyidik Kejagung akan memeriksa 120 saksi, yang meliputi pengecekan soal pengajuan, verifikasi, hingga proses pencarian dana bansos.

“Jadi akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap penerima bansos, yakni LSM dan penyalurnya dari pihak kecamatan atau camat langsung. Tapi saya tak tahu camat-camat mana saja akan diperiksa,” ungkap Samsuri.

Samsuri tak menampik penyidik Kejagung akan menggeledah kembali sejumlah kantor instansi milik Pemprov Sumut selama proses penyidik dan alat bukti baru diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Ketua tim penyidik perkara bansos dan hibah Sumut, Victor Antonius, menjelaskan, tim ini akan memeriksa sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut. Selain itu, tim juga akan memeriksa para penerima dana bansos.

“Tim masih berada di Medan dan sejumlah daerah lain di Sumut sampai Sabtu mendatang,” ujar Victor kepada wartawan di Jakarta, kemarin (16/11).

Dikatakan memang tim penyidik untuk saat ini masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi. Karena itu, rencana pemeriksaan terhadap Gatot dan Eddy Syofian yang dijadwalkan pekan ini dipastikan tertunda. Pemeriksaan keduanya akan dilakukan pekan depan. (gir/prn)

Exit mobile version