Site icon SumutPos

Mabes Polri Gerebek Polres DS, Pengurusan SIM Sepi

Foto: Hulman/PM Suasana pengurusan SIM di Polres DS sepi sejak Jumat hingga Senin, pascapenggerebekan oleh Peminal Mabes Polri terkait pungli pengurusan SIM.
Foto: Hulman/PM
Suasana pengurusan SIM di Polres DS sepi sejak Jumat hingga Senin, pascapenggerebekan oleh Peminal Mabes Polri terkait pungli pengurusan SIM.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca didatangi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri, Kamis (12/11), pengurusan SIM di Polres Deli Serdang kontan sepi. Itu terhitung dari Jumat (13/11) hingga Senin (16/11).

Amatan di lapangan, Senin (16/11) peserta yang ingin mengurus SIM bisa dihitung dengan jari. Bangku yang biasa penuh dengan pemohon SIM, kini hanya diisi oleh beberapa orang sambil memegang KTP.

Petugas yang ditanyai pun menyarankan untuk datang besok. “Pengurusan SIM sedang zero (nol),” kata seorang petugas.

Sementara, Aiptu SL Naibaho membantah jika dirinya diperiksa Paminal Mabes Polri. Pun begitu, Baur SIM Polres Deli Serdang itu mengakui jika Paminal Mabes Polri memang datang ke Sat Lantas Polres Deli Serdang. Diakuinya kedatangan itu untuk melakukan pemeriksaan prosedur mengurus SIM.

Naibaho juga membantah soal temuan uang seperti kabar yang beredar luas.

Kata dia, pada Jumat (13/11) dirinya masih piket dan esoknya lepas dinas. “Lihat sendirikan, saya masih dinas sekarang. Saya tidak ada diamankan seperti informasi yang beredar diluar,” tuturnya.

“Kalaupun saya diamankan, pasti saya beritahu kepada pimpinan yaitu Kapolres Deli Serdang. Tidak sembarangan mengamankan karena pimpinan harus mengetahuinya,” tambahnya.

Sedangkan, Kasat Lantas AKP Panji ketika dikonfirmasi via selularnya mengaku masih rapat. “Saya lagi rapat ya,” singkatnya.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin.

“Maka kita minta ditangani propam. Namun bila pelanggarannya sudah memasuki pelanggaran pidana, misalnya suap, mark up harga, pemalsuan data, pungli, maka itu masuk tindak pidana,” jelasnya kemarin (15/11).

“Maka para polisi (pelaku) tersebut harus dipidanakan dan prosesnya harus melalui peradilan umum,” katanya.

Politisi dari partai PDI Perjuangan ini juga menambahkan, tidak mungkin pimpinan unit tidak tahu apa yang di lakukan bawahannya.

“Semua kejadian di unit itu pasti sepengetahuan pimpinannya. Oleh karena itu, diminta kepada Kapolda Sumut untuk membebas tugaskan dulu Kasat Lantas Polres Deli Serdang untuk kebutuhan penyidikan. Agar kasus tersebut terang benderangm,” tambahnya.

Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) ini punya firasat, Kepolisian di Sumatera Utara menyukai dan melakukan hal yang tidak wajar. “Dalam berkas permohonan penerbitan SIM baru pasti ada formulir isian untuk test tertulis maupun praktek,” ujarnya.

“Maka jika formulir ujian praktek diisi padahal tidak ada praktek, itu sudah merupakan pemalsuan data. Itu tindak pidana,” tandasnya.(mag-1/ala)

Exit mobile version