Site icon SumutPos

Pembunuh Siswa SMA Katolik Itu Ternyata Pencuri

Foto: Batara/Sumut Pos
Wakapolres Deli Serdang Kompol Yudi Prianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, memaparkan Dedi Aprianto, tersangka pembunuh siswa SMA Katolik, Richard Vanesa Pakpahan.

TANJUNG MORAWA, SUMUTPOS.CO Pejalar SMA Katolik Lubuk Pakam dibunuh. Kepala Richard Vanesa Pakpahan pecah setelah batu gilingan dipukulkan ke kepalanya. Motifnya, pelaku panik saat aksinya mencuri sepedamotor dipergoki korban.

Pemuda 16 tahun itu dihabisi pelaku, Dedi Aprianto alias Edi Batok (33), di rumahnya, di Jalinsum KM-14 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (14/11) sekira pukul 16.00 lalu.

Kecekatan pihak Polsek Tanjung Morawa dalam mengejar pelaku patut diberi apresiasi. Dalam hitungan 1 x 24, pria berusia 33 tahun itu berhasil dibekuk dari rumah bukleknya.

Seperti pengakuan polisi, kemarin, mereka telah memeriksa dua saksi laki-laki dewasa. Dan ternyata salasatunya adalah Julianus, anak si pemilik rumah kontrakan yang ditempati korban dan ibunya—yang juga salon milik ibu korban.

Langkah polisi meminta keterangan Julianus ternyata menjadi titik awal pengungkapan kasus. Julianus adalah teman dekat Dedi Aprianto warga Gang Armed, Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa yang sebelumnya sudah diduga sebagai pelaku.

Berangkat dari keterangan Julianus itulah polisi mengetahui alamat istri pelaku, di Kecamatan Galang. Dan, Edi Batok diketahui telah pisah ranjang sejak sebelum bulan puasa lalu. Dari isterinya, polisi selanjutnya mengetahui di mana saja alamat famili Dedi Aprianto, termasuk buklenya di daerah Kecamatan Sei Rampah.

Dengan gerak cepat, sejumlah personil Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda OJ Samosir SH, menuju Kecamatan Sei Rampah. Agar pergerakan itu tidak sia-sia, Julianus ikut serta dibawa, karena polisi tidak mengenal wajah Dedi.

Langkah polisi berhasil. Dedi Aprianto yang saat itu berada di rumah buklenya langsung diringkus. Setelah Dedi Aprianto berhasil dikuasai, Ipda OJ Samosir melaporkannya ke Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly Parlindungan SH.

Oleh Kapolsek, selanjutnya melaporkan keberhasilan tersebut kepada Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy S Tarigan. Selanjutnya Dedi Aprianto diminta dibawa ke Polres Deli Serdang.

Dari lokasi penangkapan, tim Polsek Tanjung Morawa tiba di Mapolres Delisedang, sudah hampir tengah malam. Dan saat itu juga Dedi Aprianto diinterogasi.

Kepada polisi, Dedi Aprianto mengaku awalnya hanya ingin mencuri sepedamotor pelajar SMA kelas X itu. Rencana itu dilakukannya, karena Honda Vario milik abangnya sudah digadaikan kepada Sugeng, di daerah Kecamatan Batang Kuis. Dan uang hasil gadai itu dihabiskannya main judi.

Untuk mengembalikan uang gadai yang habis di meja judi itu lah merencanakan mencuri atau merampok ke rumah korban. Disebutkannya, kenapa rumah korban menjadi sasarannya, karena dia tahu yang ada di rumah itu hanyalah korban dan ibunya.

Foto: Batara/Sumut Pos
Dedi Aprianto, tersangka pembunuh siswa SMA Katolik, Richard Vanesa Pakpahan.

Tiba di rumah Richard, Dedi melihat sepedamotor milik ibunya, Linceria Sitorus (45) ada di ruang tengah. Untuk memuluskan niatnya, Dedi Aprianto berpura-pura mau ke WC, dengan niat mencari kunci kontak sepedamotor tersebut. Linceria pun tidak curiga, dan mempersilahkannya.

Saat Dedi sudah masuk ke rumah, ternyata Richard Vanesa saat itu sedang makan sambil menonton tivi. Di dalam rumah Dedi sempat bolak-balik mencari kunci sepedamotor, namun tak ditemukannya.

Target utama tidak berhasil. Saat itu mata Dedi Aprianto tertuju kepada HP dan printer yang ada dekat korban.

Saat Dedi mau mengambilnya, Richard pun sontak berteriak maling. Dedi Aprianto panik dengan teriakan korban. Agar aksinya tidak diketahui warga juga ibu korban, Dedi Aprianto langsung mengambil batu gilingan cabe, dan memukulkannya ke kepala korban. Seketika korban terjatuh dan mulutnya mengeluarkan darah bercampur nasi yang baru dimakannya.

Saat itu ibu korban baru tersadar, kalau Dedi sudah lama di dalam rumahnya. Linceria Sitorus pun masuk mengecek keberadaan Dedi.

Melihat kehadiran wanita beranak tiga itu, membuat Dedi makin panic. Lalu Dedi menarik tangan ibu korban masuk ke rumah. Ternyata Liceria melawan, dengan mengambil sapu sambil memukul Dedi.

Mendengar teriakan ibu korban, warga sekitar langsung berdatangan. Dedi tetap tidak habis akal. Dia langsung keluar rumah dan kabur menumpang becak motor yang kebetulan melintas.

Sebelum jauh dari rumah korban, warga sempat bertanya kepada Dedi mengapa ada jeritan. Dedi menjawab jika ibu korban kesetrum, dan dirinya mau memanggil ayah korban. Sehingga Dedi Aprianto lolos dari kecurigaan warga sekitar.

Selanjutnya pelaku yang pernah dihukum tiga bulan penjara kasus judi tahun 2006 lalu itu, turun dari becak di Simpang Dwi Warna Tanjung Morawa. Dari sana dia naik angkot lalu turun di depan Gang Madirsan, Tanjung Morawa. Selanjutnya Dedi menumpang bus KUPJ ke Sei Rampah.

Dari Sei Rampah, Dedi naik becak motor dan ongkosnya dibayar saat tiba di rumah buklenya.

Itulah kronologis pelarian Dedi, hingga sampai di rumah bukleknya dan selanjutnya ditangkap polisi.

Seperti diberitakan edisi Rabu (15/11), dua kawanan bandit beraksi di Salon Winda, Jalan Medan-Tanjungmorawa, Km14, Desa Bangun Sari Baru. Dalam aksi itu, pelaku melukai seorang pelajar hingga sekarat. Pelaku kabur menumpang betor yang memang sejak awal menunggunya dekat rumah korban.

Korban, Richard Vanesa Pakpahan, yang sekarat langsung dilarikan ke RS PTPN II Tanjungmorawa dengan menumpang betor. Sekitar sejam menjalani perawatan, pihak keluarga akhirnya meminta korban dirujuk ke RSU Pirngadi Medan.

Sementara terpisah, Wakapolres Deli Serdang Kompol Yudi Prianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, dalam paparannya menyebutkan jika tersangka Dedi Aprianto dijerat pasal 365 ayat (3), 338, 349 KUH Pidana dan pasal 80 ayat (3) UU perlindungan anak. “Tersnagka diancam hukuman mati,” sebutnya. (man)

Exit mobile version